BORNEONEWS, Sampit – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial D (39) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone milik seorang warga berinisial AL.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 13.10 WIB di halaman Kantor SPX Express, Jalan Pramuka, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo menjelaskan, kejadian bermula saat korban datang ke kantor ekspedisi bersama anaknya untuk meretur paket.
Setelah memarkirkan sepeda motor, korban masuk ke dalam kantor. Tidak lama kemudian, anak korban ikut masuk dan meninggalkan sebuah handphone Huawei Nova 5T warna ungu di dashboard sepeda motor.
“Saat korban ingin pulang ternyata handphone itu telah hilang, dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kotim,” kata Edi, Selasa, 29 September 2026.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengetahui keberadaan pria yang diduga terlibat dalam kasus itu dan kemudian mengamankannya.
“Saat ini pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara terang perkara tersebut,” ungkap Edi.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk rangkaian kejadian dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Pasal tersebut mengatur perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. (BUDDI RAHMAT H/j)









