JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Bareskrim Polri mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menelusuri data serta informasi terkait sanksi administratif yang sebelumnya telah dijatuhkan kementerian terkait.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penanganan Karhutla dilakukan melalui Desk Karhutla, termasuk Subdesk Koordinator Penegakan Hukum.

Subdesk tersebut memperoleh informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan mengenai sejumlah sanksi administratif yang telah diberikan.

“Di sini ada Desk Karhutla, kami kebetulan Subdesk Koordinator Penegakan Hukum. Tentunya kami mendapatkan informasi dan data dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan terkait sanksi administrasi yang sudah dilakukan. Kemudian kami dalami apakah ada unsur pidananya,” kata Irhamni dalam konferensi pers perkembangan penanganan Karhutla di Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Ia menjelaskan lokasi kebakaran dapat berada di kawasan hutan maupun Area Penggunaan Lain (APL), termasuk lahan yang dikuasai korporasi maupun perorangan.

Menurutnya, karakter kebakaran yang dapat merambat dari satu lokasi ke lokasi lain membuat penentuan sumber api tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan posisi lahan yang terbakar.

Penyidik harus melakukan pemeriksaan langsung di tempat kejadian perkara sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan asal serta penyebab kebakaran.

“Ini sesuai dengan TKP masing-masing dan kami secara detail akan mencari alat bukti dengan cara mendatangi TKP satu-satu sesuai dengan titik-titik api,” ujarnya.

Irhamni mengatakan penentuan pertanggungjawaban pidana dilakukan berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Jika kebakaran dilakukan oleh individu di lahan miliknya kemudian api merambat dan menyebabkan kebakaran di lokasi lain, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan secara perorangan.

“Kalau dia individu di area milik sendiri kemudian mengakibatkan kebakaran merambat ke tempat lain, tentunya terhadap pembakar ini pertanggungjawabannya perorangan,” katanya.

Sementara pada kasus yang melibatkan korporasi, pertanggungjawaban pidana dapat muncul apabila pembakaran dilakukan secara sengaja maupun melalui perintah kepada pihak lain.

Selain unsur kesengajaan, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur kelalaian, terutama jika perusahaan tidak menyediakan sarana dan prasarana pencegahan serta penanganan kebakaran.

“Tetapi di korporasi, apabila terbakar akibat kesengajaan atau dia menyuruh orang, tentunya ada pertanggungjawaban korporasi. Kalau kelalaian, artinya seharusnya dia menyiapkan sarana-prasarana, tim pemadam, dan sebagainya tetapi tidak disiapkan. Itu bisa dikenakan karena kelalaiannya,” ujar Irhamni.

Sementara itu, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung, Muttaqin Harahap, mengatakan pihaknya dapat menerima pelimpahan perkara Karhutla dari penyidik Bareskrim maupun kementerian yang menangani sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kami bisa menerima pelimpahan dari kawan-kawan penyidik Bareskrim, bisa juga dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Tapi kalau perkara mungkin bersama-sama ditangani, di pola koordinasi bisa kita tentukan nanti salah satu pihak yang menangani untuk lebih efektif,” kata Muttaqin.

Ia menegaskan Kejaksaan akan menangani perkara berdasarkan perbuatan pidana yang ditemukan, sementara pola koordinasi antarlembaga akan disesuaikan agar proses penegakan hukum berjalan efektif.

ANTARA