BORNEONEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah masuk ke tahap penuntutan akan terus dikawal hingga tuntas, termasuk membawa perkara yang memenuhi syarat pembuktian ke pengadilan.
Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung, Muttaqin Harahap, mengatakan sejak Januari hingga September 2026 pihaknya telah menerima 172 perkara tindak pidana Karhutla berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Bahwa kejaksaan memastikan bahwa setiap perkara karhutla yang telah masuk dalam kewenangan kita akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan kecukupan alat bukti,” kata Muttaqin dalam konferensi pers perkembangan penanganan Karhutla di Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Dari total 172 perkara tersebut, sebanyak 52 perkara melibatkan korporasi dan 120 perkara lainnya melibatkan perorangan.
Untuk perkara perorangan, sembilan perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Dari jumlah itu, enam perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, sementara perkara lainnya masih dalam proses penanganan.
Muttaqin menjelaskan data yang dimiliki Kejaksaan menggunakan penerimaan SPDP sebagai acuan, sehingga dimungkinkan terdapat perbedaan angka dengan data yang dimiliki penyidik.
Berdasarkan wilayah hukum, perkara Karhutla terbanyak berasal dari Kejaksaan Tinggi Riau dengan 25 perkara, disusul Kalimantan Tengah 22 perkara, Kalimantan Timur 20 perkara dan Sumatera Selatan 15 perkara.
Sementara Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing mencatat 12 perkara.
Untuk perkara yang melibatkan korporasi, jumlah terbanyak berasal dari Kalimantan Barat dengan 26 perkara, kemudian Sumatera Selatan sebanyak 15 perkara.
Kejaksaan juga memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang melibatkan korporasi.
Penyidik didorong untuk mengungkap nilai kerugian akibat tindak pidana, manfaat dan keuntungan yang dinikmati pelaku, serta fakta dan bukti yang dapat menunjukkan kemungkinan adanya pertanggungjawaban pihak lain.
Selain penindakan, Kejaksaan juga menekankan pentingnya pemulihan kerugian dan dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana Karhutla.
Upaya tersebut dilakukan melalui penelusuran, pemblokiran dan penyitaan aset, kekayaan maupun pendapatan pelaku, baik perorangan maupun korporasi.
“Pemulihan akibat tindak pidana harus kita tempatkan sebagai bagian integral dari penanganan perkara, berdampingan dengan pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum,” ujar Muttaqin.
Menurutnya, penanganan perkara Karhutla tidak cukup hanya berhenti pada pemidanaan pelaku.
Proses hukum juga perlu diarahkan pada pemulihan dampak, perlindungan terhadap lingkungan serta pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Penegakan hukum ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap lingkungan, dan efek pencegahan agar kebakaran karhutla tidak terus berulang,” katanya.
Kejaksaan juga akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah serta pihak lainnya agar penanganan perkara dilakukan secara terpadu dan berbasis data maupun alat bukti.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung bersama Bareskrim Polri juga akan melakukan tahap II terhadap sejumlah perkara Karhutla yang telah dinyatakan P21.
“Ini memang prioritas kami dari Kejaksaan Agung untuk selalu mengawal perkara karhutla agar sampai tuntas, sampai ke pengadilan,” ujar Muttaqin.
ANTARA









