JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap 57 badan usaha yang teridentifikasi memiliki area terbakar seluas 34.636 hektare. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Tengah.

Tindak lanjut dilakukan melalui tiga instrumen penegakan hukum, yakni pidana, perdata dan sanksi administratif.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, mengatakan hasil verifikasi lapangan juga menemukan adanya perusahaan yang memiliki riwayat kebakaran berulang.

“Setelah kami melakukan verifikasi lapangan ini, kami akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Ardyanto dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Dari 57 perusahaan yang menjadi objek pengawasan, sebanyak 17 di antaranya diketahui memiliki riwayat kejadian kebakaran hutan dan lahan berulang.

KLH sebelumnya telah melakukan pengawasan sekaligus penyegelan terhadap seluruh entitas tersebut sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan bukti untuk kebutuhan penegakan hukum.

Berdasarkan sebaran wilayah, sebanyak 57 badan usaha itu berada di delapan provinsi.

Rinciannya, Kalimantan Barat sebanyak 19 badan usaha, Sumatera Selatan 12, Kalimantan Selatan sembilan, Kalimantan Tengah tujuh, Kalimantan Timur empat, serta Riau, Lampung dan Kalimantan Utara masing-masing dua badan usaha.

Dari hasil verifikasi KLH, sekitar 88,9 persen dari total luas area terbakar berada di Pulau Kalimantan.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan kontribusi luas area terbakar terbesar, yakni sekitar 44,35 persen dari keseluruhan wilayah yang diverifikasi.

KLH juga menganalisis karakteristik lahan yang terbakar. Sekitar 95 persen lokasi kebakaran berada di kawasan perkebunan kelapa sawit, sedangkan hampir lima persen lainnya merupakan kawasan perkebunan tebu.

Dari sisi jenis tanah, sekitar 59 persen area terbakar berada di tanah mineral, 36 persen di lahan gambut dan sekitar 3,68 persen merupakan lahan campuran.

Temuan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi KLH untuk menentukan langkah penegakan hukum terhadap perusahaan sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pertanggungjawaban masing-masing.

Selain mendorong kepatuhan badan usaha terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, langkah tersebut juga diarahkan untuk mencegah kejadian karhutla berulang di kawasan perkebunan.

ANTARA