BORNEONEWS, Jakarta – Kalimantan Tengah menjadi salah satu dari 10 provinsi yang masuk dalam penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh Kementerian Kehutanan.
Secara nasional, Kemenhut telah memproses 46 subjek hukum terkait Karhutla melalui jalur pidana.
Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan, Adi Rizman, mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 17 subjek masih dalam tahap penyelidikan dan 27 lainnya telah masuk tahap penyidikan.
Selain itu, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan satu perkara lainnya berada pada tahap P22.
“Sehingga totalnya adalah 46 subjek hukum yang sudah dilakukan penanganan hukum pidana,” kata Adi dalam konferensi pers perkembangan penanganan Karhutla di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Dari 27 subjek hukum yang saat ini berada pada tahap penyidikan, sebanyak lima merupakan korporasi dan 22 lainnya perorangan.
Penanganan perkara tersebut tersebar di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Meski Kalimantan Tengah termasuk dalam daftar wilayah penanganan perkara, Kemenhut dalam paparan tersebut tidak merinci jumlah subjek hukum yang berasal dari provinsi itu.
Adi menjelaskan penegakan hukum terhadap kasus Karhutla dilakukan menggunakan dua instrumen, yakni hukum pidana dan sanksi administratif.
Kedua instrumen tersebut diterapkan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap pihak yang terbukti berkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, proses penegakan hukum masih terus berjalan. Perkembangan setiap perkara akan disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, maupun pengawasan di lapangan.
Kemenhut juga menegaskan pemegang izin memiliki kewajiban mencegah dan mengendalikan kebakaran di wilayah kerjanya.
Apabila kebakaran menyebabkan kerusakan ekosistem hutan, pemegang izin juga memiliki kewajiban melakukan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan ini tidak berhenti pada penerbitan sanksi saja maupun pengenaan pidana, namun pelaksanaan kewajiban akan terus kita lakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Adi.
Kemenhut memastikan evaluasi terhadap kewajiban para pemegang izin tetap dilakukan meskipun sanksi administratif maupun proses pidana telah dijalankan.
ANTARA









