BORNEONEWS, Jakarta – Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi yang masuk dalam daftar penjatuhan sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan terhadap pemegang izin terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dari total 26 subjek hukum yang dikenai sanksi, sebanyak enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berada di Kalimantan Tengah dengan luas areal terbakar mencapai sekitar 1.461,57 hektare.
Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan, Adi Rizman, mengatakan secara nasional sanksi tersebut terdiri atas delapan teguran, 13 pembekuan izin, dan lima pencabutan PBPH.
Total areal terbakar yang berkaitan dengan 26 subjek hukum tersebut diperkirakan mencapai 10.958,77 hektare dan tersebar di tujuh provinsi.
Dari jumlah itu, sebanyak 25 subjek hukum merupakan pemegang PBPH, sedangkan satu lainnya adalah pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Adi merinci, subjek hukum yang dikenai sanksi meliputi 19 pemegang PBPH Hutan Tanaman Industri, tiga PBPH Hutan Alam, tiga PBPH Restorasi Ekosistem atau Jasa Lingkungan, serta satu pemegang PPKH untuk kegiatan pertambangan di Sumatera Selatan.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemegang izin terbanyak yang terkena sanksi, yakni sembilan PBPH dengan luas areal terbakar sekitar 3.892,8 hektare.
Kalimantan Tengah berada di posisi berikutnya dengan enam PBPH dan luas areal terbakar 1.461,57 hektare.
Sementara Kalimantan Selatan mencatat empat PBPH dengan luas 1.130,77 hektare, Kalimantan Timur tiga PBPH seluas 661,83 hektare, dan Kalimantan Utara satu PBPH dengan luas sekitar 318,74 hektare.
Di Sumatera Selatan, terdapat satu PBPH dan satu PPKH dengan total luas areal terbakar sekitar 2.750,81 hektare. Adapun Jambi mencatat satu PBPH dengan luas areal terbakar sekitar 741,25 hektare.
Adi menegaskan, sanksi administratif yang dijatuhkan tidak hanya bertujuan memberikan konsekuensi hukum kepada pemegang izin.
Kemenhut juga mewajibkan adanya pemulihan terhadap ekosistem yang terdampak kebakaran.
“Jadi semua yang dikenakan sanksi itu, di dalam surat keputusan sanksinya diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar,” kata Adi dalam konferensi pers perkembangan penanganan Karhutla di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Menurutnya, pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran di areal kerjanya, termasuk memulihkan ekosistem hutan apabila terjadi kerusakan akibat Karhutla.
Kemenhut akan terus mengevaluasi pelaksanaan kewajiban tersebut, termasuk menindaklanjuti sanksi yang telah dijatuhkan.
“Dan nanti kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan secara terukur berdasarkan proses penegakan hukum pidana maupun berdasarkan hasil pengawasan yang akan menghasilkan sanksi administratif. Dan status hukumnya nanti akan kami publikasikan terus ya kepada media,” ujarnya.
Kemenhut sebelumnya juga telah mengumumkan daftar perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan maupun pencabutan izin melalui siaran pers pada 21 September 2026.
ANTARA









