JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani 341 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 28 September 2026. Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam penanganan perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan total luas areal yang berkaitan dengan 341 laporan tersebut mencapai 30.566,55 hektare.

Dari jumlah itu, sebanyak 245 laporan berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan dengan luas areal sekitar 5.181,61 hektare.

“Dalam rekapitulasi ini tentunya masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan,” kata Irhamni dalam konferensi pers perkembangan penanganan Karhutla di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Dari perkara perorangan tersebut, sebanyak 196 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, sebanyak 96 laporan berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi dengan total luas areal mencapai 25.384,94 hektare.

Untuk perkara korporasi, sebanyak 90 kasus masih berada pada tahap penyelidikan dan satu perkara telah masuk tahap penyidikan.

Selain itu, tiga perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak terbukti adanya kebakaran, sedangkan dua perkara lainnya dihentikan penyidikannya atau SP3.

Irhamni mengatakan proses penanganan perkara yang melibatkan korporasi masih berjalan. Karena itu, jumlah tersangka maupun perkembangan perkara masih dapat bertambah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Sementara pada perkara perorangan, sebanyak 163 perkara telah masuk tahap penyidikan, 23 perkara dinyatakan lengkap atau P21, 15 perkara telah dilimpahkan, satu perkara dihentikan karena belum cukup bukti dan 43 perkara masih dalam penyelidikan.

Penanganan perkara Karhutla tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.

Namun, dalam paparan tersebut Polri tidak merinci jumlah laporan maupun tersangka yang secara khusus berasal dari Kalimantan Tengah.

Menurut Irhamni, penyidik bersama ahli masih berupaya menjangkau sejumlah lokasi kebakaran untuk memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh.

Sebagian tempat kejadian perkara diketahui berada jauh dari kawasan perkotaan bahkan di tengah hutan sehingga membutuhkan waktu dan upaya lebih besar untuk proses pemeriksaan.

“Kami bersama dengan ahli sampai saat ini masih berjibaku mengingat TKP-nya sebagian besar jauh dari kota ataupun di tengah hutan, maka kami masih berusaha untuk mencapai TKP-TKP yang memang terjadi kebakaran hutan dan lahan, sehingga kemungkinan akan muncul laporan-laporan polisi baru ataupun pertanggungjawaban secara perorangan ataupun korporasi,” ujarnya.

Ia menegaskan data tersebut merupakan perkembangan sementara hingga 28 September 2026 pukul 18.00 WIB.

Selain penegakan hukum, Polri bersama kementerian, lembaga dan pemangku kepentingan terkait juga terus melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi Karhutla.

“Kami, Polri bersama dengan seluruh kementerian lembaga dan stakeholder lainnya akan terus hadir untuk memastikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, baik melalui pencegahan, deteksi dini maupun penegakan hukum,” kata Irhamni.

Polri juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum, termasuk untuk aktivitas perkebunan maupun pembukaan lahan baru.

Pelaku usaha turut diminta memastikan kegiatan pengelolaan lahan telah memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan Karhutla sesuai aturan yang berlaku.

ANTARA