PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran tengah melakukan penegakan hukum terhadap 130 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas 84 laporan informasi dan 46 laporan polisi.

“Dari 46 laporan polisi tersebut, lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 sedang dalam proses penyidikan, 13 telah memasuki tahap I dan tiga perkara telah sampai pada tahap II,” kata Iwan di Palangka Raya, Selasa, 29 September 2026.

Selain perkara yang melibatkan perorangan, penyidik juga melakukan proses hukum terhadap 12 korporasi.

Menurut Iwan, dalam penanganan perkara korporasi tersebut penyidik menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dan untuk korporasi, ini perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, saat ini kita menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Dalam dua pekan terakhir, Polda Kalteng juga telah mengamankan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.

Delapan tersangka tersebut berkaitan dengan enam laporan polisi yang ditangani di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Salah satu tersangka berinisial M, 49 tahun, diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Barito Selatan.

Iwan mengatakan M diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pembakaran yang kemudian merambat ke lahan lain dan mengakibatkan sekitar enam hektare area terbakar.

“Karena dari hasil evaluasi kita, di awal sampai dengan sekarang, banyak terjadi kebakaran-kebakaran yang berulang, bahkan juga ada yang timbul baru. Dan ini diduga juga ada kesengajaan,” ujarnya.

Sementara di Kabupaten Barito Timur, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan Y.

S diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, sedangkan Y merupakan wiraswasta. Keduanya diamankan pada Minggu, 20 September 2026.

Dalam perkara tersebut, kepolisian menyebut luas lahan yang terbakar mencapai hampir 11 hektare.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol berisi oli bekas, jeriken berisi oli, ember dan tas gendong.

Selain itu, penyidik juga telah memproses lima tersangka lainnya yang berkaitan dengan perkara Karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas.

Untuk perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polda Kalteng menegaskan proses penegakan hukum masih terus berjalan dan penanganan terhadap perkara perorangan maupun korporasi akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan.

ANTARA