BORNEONEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa informasi kandungan gula, garam dan lemak pada makanan serta minuman kemasan harus disampaikan secara jelas, jujur, benar dan mudah dipahami konsumen.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa kewajiban pelaku usaha memberikan informasi kepada konsumen berkaitan erat dengan tanggung jawab pemerintah dalam mengatur dan mengawasi produk makanan serta minuman.
Pasal 148 UU Kesehatan pada pokoknya mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengawasan produksi, pengolahan serta distribusi makanan dan minuman.
Sementara Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi maupun jaminan barang dan jasa.
“Kedua ketentuan tersebut memiliki hubungan berkenan dengan informasi yang diterima konsumen karena kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas perlu didukung oleh pengaturan dan pengawasan pemerintah yang memungkinkan informasi tersebut dapat diketahui dan dipahami oleh konsumen,” kata Guntur.
Mahkamah menilai kewajiban tersebut juga mencakup informasi terkait kandungan gula, garam dan lemak dalam produk makanan maupun minuman kemasan.
Informasi dapat dituangkan melalui sistem pelabelan yang memungkinkan konsumen memahami kandungan produk dengan lebih mudah, termasuk penggunaan warna maupun simbol.
Menurut MK, kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur merupakan tanggung jawab hukum yang dibebankan kepada pelaku usaha untuk melindungi kepentingan konsumen.
Namun, Mahkamah menilai ketentuan mengenai kewajiban memberikan informasi yang jelas masih membutuhkan standar parameter yang baku dan fungsional.
Tanpa standar tersebut, terdapat ruang bagi pelaku usaha untuk menggunakan metode pengemasan yang berpotensi membuat informasi sulit dipahami konsumen.
“Kepastian hukum menuntut agar setiap kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan pengelakan tanggung jawab melalui teknis pengemasan yang menyesatkan,” demikian pertimbangan Mahkamah.
MK juga menilai kepastian informasi mengenai kandungan gula, garam dan lemak berhubungan dengan perlindungan kesehatan konsumen, terutama dalam memilih makanan maupun minuman kemasan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan sebagian dalil para pemohon beralasan menurut hukum.
MK menilai norma yang diuji belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi konsumen sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Putusan tersebut mempertegas tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan informasi kandungan produk pangan kemasan dapat diketahui konsumen secara efektif dan tidak menyesatkan.
ANTARA









