BORNEONEWS, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kewajiban pelaku usaha dan pemerintah untuk memberikan label kandungan gula, garam dan lemak yang jelas, jujur, benar dan mudah dipahami pada kemasan makanan, guna melindungi kesehatan masyarakat.
Penegasan ini tertuang dalam putusan nomor 110/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang diucapkan pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di gedung MK, Jakarta, Selasa 29 September 2026.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan dalil para pemohon menurut Mahkamah perlu terlebih dahulu memahami keterkaitan antara Pasal 148 UU Kesehatan dan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen.
Bahwa dalam hal ini norma Pasal 148 UU Kesehatan pada pokoknya menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan dan pendistribusian makanan dan minuman.
Sementara itu norma Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen mewajibkan bagi pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
"Kedua ketentuan tersebut memiliki hubungan berkenan dengan informasi yang diterima konsumen karena kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas perlu didukung oleh pengaturan dan pengawasan pemerintah yang memungkinkan informasi tersebut dapat diketahui dan dipahami oleh konsumen," kata Guntur.
Ia menjelaskan, kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab pemerintah untuk mengatur dan mengawasi makanan dan minuman termasuk dalam menetapkan standar yang mendukung agar informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak produk dapat diketahui dan dipahami konsumen secara efektif.
Mahkamah juga menegaskan, Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen menetapkan kewajiban fundamental bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
Kewajiban ini merupakan beban hukum (legal burden) yang diletakkan negara kepada pelaku usaha guna memastikan adanya jaminan tidak dirugikannya kepentingan konsumen (Dalam konteks permohonan a quo terhadap jaminan kesehatan saat mengkonsumsi makanan atau minuman berpemanis dalam kemasan).
Yang menjadi persoalan, ketika kewajihan "memberikan informasi yang jelas" dalam Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen tidak memiliki standar parameter yang baku dan fungsional.
Mahkamah juga menegaskan bahwa hal tersebut secara nyata bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sehingga norma Pasal 7 huruf b UU Perlindungan konsumen gagal memberikan perlindungan yang pasti dan adil.
"Kepastian hukum menuntut agar setiap kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan pengelakan tanggungjawab (legal loophole) melalui teknis pengemasan yang menyesatkan," ucap Mahkamah.
Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 148 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 148 UU Kesehatan tidak memberikan hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, tidak memberikan hak hidup sejahtera lahir dan batin, serta tidak memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.
Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.
ANTARA









