JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap 57 entitas perusahaan yang teridentifikasi memiliki area terbakar seluas 34.636 hektare melalui penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administrasi.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH Ardyanto Nugroho mengatakan hasil verifikasi lapangan menunjukkan 17 dari 57 perusahaan tersebut memiliki riwayat kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang.

"Setelah kami melakukan verifikasi lapangan ini, kami akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Ardyanto dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Kemenko Polkam Jakarta, Selasa 29 September 2026.

KLH telah melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap seluruh entitas perusahaan sebagai bagian dari upaya penanganan karhutla dan pengumpulan bukti untuk proses penegakan hukum.

Berdasarkan hasil verifikasi, 88,9 persen dari total luasan area terbakar berada di Kalimantan. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan kontribusi terbesar, yakni 44,35 persen dari total area yang diverifikasi, dengan 19 badan usaha menjadi objek pengawasan.

Secara keseluruhan, 57 badan usaha tersebut tersebar di delapan provinsi, meliputi Sumatera Selatan sebanyak 12 badan usaha, Riau dua badan usaha, Lampung dua badan usaha, Kalimantan Barat 19 badan usaha, Kalimantan Selatan sembilan badan usaha, Kalimantan Tengah tujuh badan usaha, Kalimantan Timur empat badan usaha, dan Kalimantan Utara dua badan usaha.

Hasil analisis KLH juga mengidentifikasi karakteristik lahan yang terbakar. Sekitar 95 persen lokasi kebakaran berada di area perkebunan kelapa sawit, sedangkan hampir lima persen lainnya merupakan perkebunan tebu.

Dari sisi jenis tanah, sebanyak 59 persen area terbakar merupakan tanah mineral, 36 persen berada di lahan gambut, dan 3,68 persen merupakan campuran.

Temuan tersebut menjadi bagian dari dasar penanganan lebih lanjut oleh KLH melalui instrumen hukum yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, guna memastikan pertanggungjawaban perusahaan atas kejadian karhutla di area yang berada dalam pengawasannya.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mencegah terulangnya kebakaran lahan di kawasan perkebunan.

ANTARA