TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah membela dua masyarakat adat Dayak Maanyan di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur yang disebut ditangkap dan ditahan setelah melakukan aktivitas berladang.

Dua warga tersebut yakni Subarno, 59 tahun dan Yadi, 53 tahun. Dalam rilis yang diterbitkan WALHI Kalimantan Tengah pada Rabu, 30 September 2026, disebutkan keduanya ditangkap dan ditahan pada Minggu, 20 September 2026.

WALHI menyebut berladang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat Dayak Maanyan di Desa Hayaping. Praktik tersebut menurut WALHI merupakan bagian dari kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Dalam rilisnya, WALHI menyatakan kegiatan membakar ladang dilakukan secara terkendali dengan membuat sekat bakar.

Proses tersebut juga disebut disaksikan dan dibantu warga lainnya, termasuk kepala desa, untuk mencegah api menjalar ke lahan lain.

WALHI juga menyebut lahan yang digunakan untuk berladang bukan merupakan lahan gambut. Luas masing-masing lahan yang dibakar disebut sekitar 1-2 hektare.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengatakan praktik berladang dengan cara membakar memiliki ruang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang memenuhi persyaratan dan batasan yang berlaku.

Ia merujuk Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menurut WALHI mengakui pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kegiatan berladang sesuai kearifan lokal. Ketentuan tersebut disebut membatasi luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga, menggunakan varietas tanaman lokal dan dikelilingi sekat bakar untuk mencegah api meluas.

“Regulasi di Indonesia terkhusus dalam UU no. 32 tahun 2009 telah mengakomodir proses perladangan dengan beberapa ketentuan, dengan apa yang terjadi di Desa Hayaping artinya apa yang dilakukan oleh bapak Subarno dan bapak Yadi bukan bagian tindakan kriminal. Apalagi dalam proses membakar, bahkan hadir masyarakat lainnya dan kepala desa untuk membantu dan mendukung proses tersebut,” kata Janang.

Menurut WALHI, aktivitas berladang masyarakat Dayak Maanyan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga memiliki hubungan dengan keberlangsungan tradisi dan ritual adat.

Subarno, misalnya, disebut merupakan Tokoh Wadian atau balian Ipaket di Desa Hayaping. Dalam rilis tersebut, WALHI menjelaskan bahwa salah satu tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan ritual adat tahunan sebagai ungkapan syukur setelah panen.

WALHI menyebut hasil bumi dari ladang digunakan dalam ritual tersebut sebagai persembahan kepada roh leluhur. Karena itu, menurut WALHI, apabila kegiatan berladang tidak dapat dilaksanakan, ritual warisan Ipaket juga berpotensi tidak dapat terselenggara.

Janang mengatakan tradisi berladang masyarakat Dayak merupakan bagian dari kearifan lokal yang diwariskan antargenerasi. Ia menilai praktik tersebut juga mencerminkan pengetahuan masyarakat dalam mengelola lingkungan serta memiliki peran dalam menjaga kedaulatan pangan melalui pemanfaatan sumber daya lokal.

“Seharusnya, Kapolres Barito Timur bersama jajaran mengerti dan paham akan hal ini. Dengan ditangkapnya peladang Dayak Maanyan di Desa Hayaping, ini memperjelas bahwa Kapolres Barito Timur tidak punya empati dan pengetahuan soal Adat Dayak Maanyan dimana wilayah hukum dia bekerja,” ujar Janang.

Atas persoalan tersebut, WALHI Kalimantan Tengah mendesak Kapolri turun tangan dan meminta evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. WALHI juga menyampaikan tuntutan agar Kapolres Barito Timur dicopot dari jabatannya.

“Kami mendesak agar Kapolri bisa turun tangan dan kami mendesak agar Kapolres Barito Timur dicopot dari jabatannya. Karena prinsipnya ini sudah bukan sikap mengayomi dan melindungi masyarakat terkhusus masyarakat adat Dayak Maanyan di Barito Timur. Bahkan ini terindikasi melecehkan martabat masyarakat adat Dayak Maanyan,” tegas Janang.

Sementara itu, Manager Advokasi, Kampanye dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah Agung Sesa menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan yang menurut WALHI tidak hanya terjadi di wilayah masyarakat tetapi juga di area konsesi.

Agung menyebut berdasarkan pemantauan WALHI, kebakaran juga terjadi di wilayah konsesi dengan luasan yang disebut lebih besar. Ia mempertanyakan penegakan hukum yang menurutnya tidak hanya menyasar masyarakat adat.

“Pola penanganan dalam penegakkan hukum saat terjadinya bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan ini kembali terulang, aparat penegak hukum menjadikan peladang target utama, ketimpangan keadilan membuat masyarakat adat merasa ketakutan,” kata Agung.

Agung meminta aparat penegak hukum mengevaluasi pola penindakan terhadap kasus karhutla. Menurut dia, penegakan hukum tidak semestinya hanya menyasar masyarakat adat, tetapi juga pihak lain yang terkait dengan kebakaran.

“Aparat penegak hukum harus melakukan evaluasi cara penindakan jangan hanya menyasar ke masyarakat adat, tetapi secara aktor besar seperti korporasi harus ditindak,” tegas Agung.

Ia juga kembali mendesak Kapolri mengevaluasi Kapolres Barito Timur terkait penanganan perkara tersebut.

“Kami mendesak Kapolri melakukan evaluasi kepada Kapolres Barito Timur dan segera dicopot dari jabatannya karena ini sudah alarm bahaya adanya tindakan kesewenang-wenangan,” tegasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)