JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) perlu tetap memperhatikan realitas kehidupan masyarakat, termasuk kearifan lokal masyarakat adat dalam mengelola lahan.

Menurut Teras, evaluasi terhadap regulasi pembukaan lahan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan bagi masyarakat, serta perlindungan lingkungan.

“Regulasi perlu dibangun dengan mempertimbangkan realitas masyarakat, terutama dalam memastikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang dapat dirasakan rakyat,” katanya dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Rabu, 30 September 2026.

Ia menjelaskan, sebagian masyarakat adat Dayak memiliki tradisi berladang yang dikenal dengan praktik manugal. Dalam pelaksanaannya, pembukaan lahan secara tradisional dilakukan dengan memperhatikan batas tertentu untuk mencegah api menjalar ke kawasan lain.

Teras menekankan, pengaturan terkait kearifan lokal tidak dimaksudkan untuk memberikan kebebasan membakar hutan dan lahan, melainkan memberikan ruang bagi masyarakat tradisional menjalankan aktivitas pertanian dengan tetap memenuhi persyaratan dan pengawasan.

Ia turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam penjelasan Pasal 69 ayat (2), kearifan lokal antara lain dimaknai sebagai pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal serta dikelilingi sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api.

“Ketentuan tersebut perlu dilihat dalam konteks kehidupan masyarakat yang telah menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun, jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujarnya.

Mantan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) tersebut menilai masyarakat yang menjalankan pola perladangan tradisional pada dasarnya memiliki pengetahuan lokal mengenai pengelolaan api dan lahan.

Menurutnya, praktik tersebut perlu dibedakan dengan tindakan pembakaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan dalam skala luas.

Karena itu, Teras berharap evaluasi regulasi tidak justru mempersempit ruang hidup masyarakat adat, tetapi diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang benar-benar menyebabkan Karhutla.

“Koreksi aturan merupakan hal yang wajar dalam pemerintahan. Namun, koreksi tersebut hendaknya tetap mempertimbangkan ruang hidup masyarakat dan kearifan lokal yang telah berkembang secara turun-temurun,” katanya.

Ia juga meminta setiap kejadian Karhutla ditelusuri secara terbuka untuk mengetahui sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran.

“Di lokasi mana kebakaran terjadi, selidiki pemicunya dan tegakkan aturan hukum secara transparan,” ujarnya.

Selain aktivitas masyarakat, Teras menilai penanganan Karhutla juga perlu mencermati persoalan tata kelola lahan, perizinan, kondisi kawasan hutan, serta kemampuan pemerintah melakukan pengawasan dan pencegahan.

Ia menambahkan, kebijakan pengelolaan lahan idealnya mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Dalam kondisi Karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, Teras juga mendorong pemerintah memperkuat perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat terdampak.