JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Bank BJB dan mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saksi yang dipanggil yakni Reja Muhammad Yusuf Tojiri selaku Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB serta RKS yang pernah menjadi asisten pribadi Ridwan Kamil.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama REJ selaku Kepala Grup Pengadaan Bank BJB, dan RKS selaku asisten pribadi Gubernur Jabar 2018-2023 Ridwan Kamil,” kata Budi di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.

Dalam perkara itu, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025.

Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik serta Elang Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga perkara tersebut melibatkan enam agensi periklanan dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK juga pernah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK pada 2 Desember 2025 untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sementara pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Adapun Yuddy Renaldi ketika itu belum ditahan karena alasan kesehatan.

KPK juga sebelumnya telah memeriksa mantan asisten pribadi Ridwan Kamil dalam rangkaian penyidikan yang sama, termasuk mendalami riwayat transaksi yang berkaitan dengan perkara Bank BJB.

Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta rangkaian pengadaan iklan yang menjadi objek perkara.

ANTARA