BORNEONEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dikenal sebagai Pasal Santet, ditarik kembali oleh para pemohon.
Permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, yakni Bambang Sujatmiko, Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari dan Audia Rahman.
Para pemohon sebelumnya menguji konstitusionalitas frasa “memberikan harapan” yang tercantum dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.
Namun, permohonan kemudian ditarik setelah para pemohon menilai belum dapat menguraikan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual maupun potensial. Kerugian yang disampaikan dinilai masih sebatas kepentingan akademik.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 22 September 2026 telah menyimpulkan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum.
“Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 22 September telah berkesimpulan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan, Selasa, 29 September 2026.
Berdasarkan ketetapan tersebut, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan dan menyatakan perkara telah ditarik. Para pemohon juga dinyatakan tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.
Pasal yang sebelumnya dipersoalkan mengatur perbuatan seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan maupun memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa tindakannya dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental maupun fisik terhadap seseorang.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam permohonan awal, para pemohon menilai frasa “memberikan harapan” belum memiliki batasan dan parameter yang cukup jelas untuk menentukan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Keberadaan frasa ‘memberikan harapan’ tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana,” ujar Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 September 2026.
Mereka menilai ketidakjelasan batas tersebut berpotensi membuat penentuan unsur pidana bergantung pada penafsiran aparat penegak hukum.
Namun, dalam proses berikutnya, para pemohon memutuskan menarik permohonan karena kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang mereka dalilkan belum dapat dijelaskan secara memadai.
Persoalan kedudukan hukum para pemohon juga sempat mendapat perhatian dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan keterkaitan langsung para pemohon dengan norma mengenai seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga meminta penjelasan mengenai keterkaitan pengalaman para pemohon dengan norma yang diuji. Para pemohon menyatakan tidak pernah melakukan maupun menjadi korban perbuatan yang berkaitan dengan santet.
Dengan ditetapkannya penarikan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan terhadap Pasal 252 ayat (1) KUHP.
ANTARA









