JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 September 2026 dan berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Untuk simpanan rupiah di bank umum, TBP tetap sebesar 3,75 persen. Sementara simpanan rupiah di BPR berada pada level 6,25 persen dan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator perbankan yang dinilai masih berada dalam kondisi positif.

“Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi,” kata Anggito dalam keterangan resmi, Rabu, 30 September 2026.

Menurutnya, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih dinilai memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

LPS akan tetap melakukan evaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, hingga kondisi likuiditas serta suku bunga perbankan.

TBP merupakan batas maksimum tingkat bunga simpanan agar dana nasabah dapat memenuhi salah satu kriteria penjaminan LPS.

Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank agar simpanannya tetap memenuhi ketentuan program penjaminan.

LPS juga meminta industri perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk layanan digital.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari perlindungan konsumen serta peningkatan pemahaman nasabah mengenai ketentuan penjaminan simpanan.

Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan pada Agustus 2026 masih menunjukkan pertumbuhan.

Dana pihak ketiga (DPK) tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year. Sementara penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

LPS menilai kondisi tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung aktivitas perekonomian.

Kinerja itu juga ditopang kondisi likuiditas, profitabilitas dan permodalan perbankan yang dinilai tetap terjaga.

Sementara dari sisi cakupan penjaminan, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar tercatat masuk dalam batas nilai penjaminan LPS per Agustus 2026.

Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening bank umum.

Adapun pada BPR dan BPR syariah, rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta atau sekitar 99,97 persen dari keseluruhan rekening.

LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring pergerakan suku bunga simpanan dan dinamika penghimpunan dana masyarakat.

ANTARA