JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi III DPR RI terus menghimpun masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Hingga akhir September 2026, aspirasi telah diterima dari hampir 60 pihak melalui rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengatakan pihak-pihak yang dilibatkan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pakar, mahasiswa hingga pemerhati.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan dalam merumuskan substansi dan menyusun draf RUU Perampasan Aset.

“Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off,” kata Rikwanto saat menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Menurutnya, setelah proses penyusunan selesai, draf RUU tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.

Rikwanto mengatakan publik perlu memahami bahwa naskah rancangan belum beredar karena proses penyusunannya masih berlangsung.

“Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi, penyusunan sudah selesai dan bisa dilempar ke publik draf-draf yang bisa kita koreksi bersama,” ujarnya.

Komisi III sebelumnya memang menggelar serangkaian RDPU dengan berbagai pihak untuk memperoleh masukan terhadap materi RUU Perampasan Aset. Agenda serupa masih berlangsung hingga akhir September.

Rikwanto mengatakan DPR pada awalnya ingin mempercepat pembahasan aturan tersebut untuk memperkuat upaya penindakan terhadap hasil tindak pidana.

Namun, ia menilai penyusunan regulasi tetap harus dilakukan secara hati-hati agar kewenangan perampasan aset tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Menurut dia, salah satu aspek yang perlu diatur adalah mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum saat menggunakan kewenangan perampasan aset.

Ia mengingatkan, tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan dan dapat menyasar pihak yang sebenarnya tidak terkait tindak pidana.

“Baik lawan politik yang tidak disukai, tetangganya, atau orang-orang yang berseberangan dan lain-lain ya, dengan praduga-praduga yang dibuat-buat,” katanya.

Karena itu, Komisi III juga ingin memastikan adanya perlindungan bagi pihak yang beritikad baik.

Rikwanto menilai jangan sampai aset milik seseorang ikut dirampas apabila tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

Aspek perlindungan terhadap pihak yang terdampak salah sita juga menjadi salah satu isu yang muncul dalam pembahasan Komisi III terkait RUU Perampasan Aset.

Selain itu, ia menyebut mekanisme untuk memberikan hak kepada pihak terkait guna menyampaikan klarifikasi, konfirmasi maupun penyangkalan juga menjadi bagian dari masukan yang dipertimbangkan dalam penyusunan rancangan tersebut.

ANTARA