BORNEONEWS, Jakarta – Wacana pendidikan tinggi gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai perlu dibarengi kebijakan perlindungan bagi perguruan tinggi swasta (PTS) agar tidak menimbulkan ketimpangan baru dalam ekosistem pendidikan tinggi.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Asosiasi Akademisi Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia (Asadiktisi), Prof Susanto, mengatakan PTS memiliki peran besar dalam memperluas akses pendidikan, terutama di daerah dan bagi kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Kami mendorong agar kebijakan pendidikan tinggi gratis PTN disertai dengan kebijakan perlindungan PTS, apalagi PTS yang memiliki kontribusi besar terhadap akses pendidikan di daerah, kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah, pendidikan vokasi, serta pengembangan bidang-bidang keilmuan strategis,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Susanto, kebijakan pendidikan tinggi gratis tidak cukup hanya berorientasi pada pembebasan biaya kuliah.
Ia mengingatkan jangan sampai kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru berupa penurunan mutu pendidikan serta ketimpangan antara PTN dan PTS.
Asadiktisi menilai terdapat tiga prinsip utama yang perlu menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pendidikan tinggi gratis.
Pertama, kebijakan gratis harus tetap berorientasi pada peningkatan mutu.
Susanto menegaskan pendidikan tinggi tidak boleh dipersempit hanya pada persoalan bebas uang kuliah tunggal atau UKT.
“Pendidikan tinggi tidak boleh direduksi menjadi persoalan bebas UKT. Negara harus memastikan pembiayaan yang memadai untuk dosen, laboratorium, riset, sarana pembelajaran, transformasi digital, pengembangan kurikulum, internasionalisasi, serta layanan kemahasiswaan,” ujarnya.
Prinsip kedua, kebijakan tersebut jangan sampai menciptakan ketimpangan baru antara PTN dan PTS.
Menurutnya, apabila mahasiswa memperoleh insentif biaya sangat besar ketika memilih PTN sementara PTS tidak mendapatkan skema afirmasi seimbang, kondisi tersebut berpotensi menggeser minat mahasiswa secara tidak proporsional.
Dalam jangka panjang, keadaan itu dinilai dapat memengaruhi keberlanjutan sebagian perguruan tinggi swasta.
Sementara prinsip ketiga adalah perlunya pemerintah menyiapkan skema perlindungan dan afirmasi bagi PTS.
“Jika negara hadir membiayai mahasiswa PTN, negara juga harus hadir memastikan mahasiswa PTS memperoleh kesempatan yang adil untuk mendapatkan pendidikan bermutu,” katanya.
Susanto menilai pendidikan tinggi gratis harus ditempatkan sebagai investasi negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bukan sekadar kebijakan untuk menghilangkan biaya kuliah.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya dapat diukur dari jumlah mahasiswa yang menikmati kuliah gratis.
“Ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan berapa banyak mahasiswa yang kuliah gratis, tetapi seberapa besar kebijakan tersebut mampu memperluas akses, menjaga mutu, memperkuat daya saing lulusan, dan sekaligus membuat seluruh ekosistem perguruan tinggi Indonesia semakin sehat,” ujarnya.
ANTARA









