BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim penyidik dan intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap tersangka berinisial SI yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan pabrik tepung ikan tahun anggaran 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Nurwinardi dalam pers rilis di Kantor Kejari Kobar, Rabu, 30 September 202 mengatakan, SI ditangkap di salah satu rumah di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tim penyidik bersama dengan tim intelijen Kejari Kobar dibantu dengan tim Intel dari Kejari Kota Malang serta tim dari Kejari Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap Saudara SI di salah satu rumah di Kota Malang," jelas Kajari.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Kejari Kobar menerbitkan DPO terhadap SI. Sebelum masuk dalam daftar pencarian orang, penyidik telah beberapa kali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.
Kajari menyebut, SI telah dipanggil sebanyak empat kali pada tahap penyidikan, namun tidak hadir. Ia juga pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut, tetapi kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pemanggilan dilakukan secara sah dengan mendatangi kediamannya dan bertemu dengan keluarganya, termasuk istrinya. Penyidik juga melakukan pemanggilan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Yang bersangkutan juga mengabaikan panggilan dari tim penyidik. Dalam proses penyidikan kemudian beliau ditetapkan tersangka dan sudah tiga kali kami lakukan pemanggilan sampai dengan kami keluarkan daftar pencarian orang," jelas Kajari.
Setelah ditetapkan sebagai DPO, tim penyidik bersama intelijen Kejari Kobar melakukan pemetaan keberadaan SI di sejumlah tempat. Dari proses tersebut, keberadaan SI akhirnya diketahui berada di Kota Malang.
Setelah berhasil ditangkap, SI menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Malang dan diberikan hak-haknya sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum. Ia kemudian dibawa ke Kobar menggunakan penerbangan pagi pada Rabu, 30 September 2026.
"Yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Negeri Kobar pada hari ini tadi melalui penerbangan pagi jam 07.55, sampai di Kobar sekitar pukul 10.00," jelas Kajari.
Setibanya di Kobar, tersangka kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Setelah itu, SI langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan telepon seluler milik tersangka. Nurwinardi mengatakan, tim penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti lain karena perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Kejari Kobar juga sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap salah satu rumah di Kota Bekasi yang diketahui merupakan alamat SI. Rumah tersebut saat ini ditempati oleh istri dan anaknya. Namun, penyidik masih mendalami status kepemilikan rumah tersebut.
"Yang bersangkutan selama ini kabur ke beberapa tempat. Tim penyidik telah mengidentifikasi itu dan akhirnya ketemu di Kota Malang," jelas Kajari.
Kajari mengatakan, penanganan perkara tersebut masih terus bergulir. Penyidik akan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut, sementara perkara empat terdakwa sebelumnya saat ini masih berproses di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
"Penanganan perkara ini tetap terus bergulir. Tim penyidik dalam hal ini akan secara terang benderang ingin menyampaikan fakta-fakta yang ada sehingga perkara ini bisa clear jelas nanti di persidangan," jelas Kajari. (WAHYU KRIDA/J)









