PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka berinisial SI dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pabrik tepung ikan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) disebut memiliki keterlibatan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Nurwinardi dalam pers rilis di Kantor Kejari Kobar, Rabu, 30 September 2026 menjelaskan, SI diduga terlibat dalam perencanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kobar.

"Yang bersangkutan ini bekerja sama dengan konsultan perencana untuk melakukan perencanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat," jelas Kajari.

Tidak hanya pada tahap perencanaan, SI juga disebut turut melaksanakan pekerjaan pembangunan tersebut dengan bekerja sama dengan kontraktor pelaksana.

Dengan demikian, penyidik menyebut keterlibatan SI berada pada rangkaian proses mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan.

"Artinya dari mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaan yang bersangkutan turut serta," jelas Kajari.

Kajari menjelaskan, rangkaian perbuatan yang disangkakan kepada SI mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.

Atas dugaan tersebut, SI disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Perkara yang menjerat SI merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam perkara tersebut, sudah terdapat empat terdakwa yang proses hukumnya masih bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Terdakwa yang sudah bergulir ada empat, tambah satu ini tersangka. Mudah-mudahan ini nanti bisa lebih terang benderang," jelas Kajari.

Kejari Kobar menyatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pabrik tepung ikan.

Kajari mengatakan, penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti dari perkara sebelumnya yang menjadi dasar pengembangan penyidikan terhadap SI. Selain itu, dalam penangkapan SI di Kota Malang, penyidik turut mengamankan telepon seluler milik tersangka.

"Untuk alat bukti pembuktian perkara tentu tim penyidik sudah mengantongi banyak karena ini perkara pengembangan dari perkara yang sebelumnya," jelas Kajari.

Menurut Kajari, tersangka SI akan menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami fakta dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Tim penyidik dalam hal ini akan secara terang benderang ingin menyampaikan fakta-fakta yang ada sehingga perkara ini bisa clear jelas nanti di persidangan," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)