BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kapuas mulai diarahkan pada penyusunan langkah konkret melalui konsolidasi, asesmen kesiapan, dan penyusunan rencana aksi. Tahapan tersebut dibahas dalam kegiatan Konsolidasi Strategi, Asesmen Kesiapan, dan Penyusunan Action Plan Percepatan Pengakuan MHA dan Hutan Adat Kabupaten Kapuas, Rabu, 30 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Keuangan dan Pembangunan, Septedy, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, memaparkan kerangka hukum dan kebijakan yang menjadi dasar proses pengakuan MHA di daerah.
Sejumlah regulasi disebut menjadi rujukan, di antaranya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2024, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2022.
Pengakuan MHA berkaitan dengan sejumlah aspek yang menyentuh langsung keberadaan masyarakat adat, mulai dari identitas dan kelembagaan hingga wilayah adat, hukum adat, sumber daya alam, serta kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam konteks ini, wilayah adat mencakup tanah, air dan/atau perairan beserta sumber daya alam di dalamnya yang memiliki batas tertentu dan dipertahankan secara turun-temurun.
Septedy mengatakan pengakuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan hak masyarakat adat. “Pengakuan terhadap MHA penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap keberadaan masyarakat adat, termasuk wilayah adat, kelembagaan, hak-hak adat dan kearifan lokal yang dimiliki,” katanya dalam pemaparan.
Tahapan asesmen menjadi bagian penting karena pengakuan MHA tidak hanya berkaitan dengan penerbitan produk hukum, tetapi juga membutuhkan penilaian terhadap kondisi dan kesiapan masyarakat adat di lapangan. Karena itu, konsolidasi lintas pihak diperlukan untuk memastikan proses penyusunan produk hukum memiliki dasar yang sesuai dengan kondisi masyarakat dan wilayah yang hendak diakui.
Hasil dari proses tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar penyusunan rencana aksi pengakuan MHA dan hutan adat di Kabupaten Kapuas. Bagi masyarakat adat, kejelasan proses dan dasar hukum menjadi hal penting karena berkaitan dengan kepastian atas identitas, kelembagaan, wilayah serta hak-hak adat yang selama ini melekat dalam kehidupan mereka. (SABRIANOOR/H)









