BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial A (26) yang merupakan seorang karyawan toko di Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan polisi.
A diamankan petugas kepolisian setelah melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp. 68.268.000 di toko tempat ia bekerja. Kasus dilaporkan pihak yayasan ke Polsek Jaya Karya pada Jumat, 25 September 2026.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan, kasus ini terungkap setelah pihak yayasan menemukan ketidaksesuaian antara data keuangan, stok barang toko, dan nota yang dilaporkan pelaku.
"Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui, terlapor beberapa kali meminta uang dengan alasan membayar tagihan barang kepada sales atau agen, namun sebagian uang tersebut tidak dibayarkan dan diduga digunakan untuk keperluan pribadi," kata Edy Walujo, Rabu, 30 September 2026.
Aksi tersebut diduga dilakukan secara berulang sejak Juli hingga September 2026, sehingga pihak yayasan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp68.268.000.
"Atas kejadian tersebut, pihak yayasan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Edy.
Saat ini yang pelaku telah diamankan di Polsek Jaya Karya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah kita amankan dan saat masih menjalani penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku," tutup Kasi Humas Polres Kotim. (BUDDI RAHMAT H/H)









