SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memilih mengakhiri masa kedinasan lebih awal atau pensiun dini. Keduanya yakni Kepala Bapperida Kotim Multazam dan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kotim Ady Candra.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, secara keseluruhan terdapat 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kotim yang tercatat purna tugas TMT 1 Oktober dan 1 November. 

Dari jumlah tersebut, dua orang mengajukan pensiun dini, masing-masing satu pejabat pimpinan tinggi (JPT) dan satu pejabat administrator.

"31 PNS Pemkab Kotim purna tugas, termasuk pensiun dini dua orang yaitu satu JPT Kepala Bapperida dan satu pejabat administratif Sekdis Kominfo," kata Kamaruddin, Rabu, 30 September 2026.

Ia menjelaskan, keputusan pensiun dini yang diambil Multazam berkaitan dengan kebutuhan untuk mendampingi istrinya menjalani perawatan medis di luar kota.

Sementara itu, Ady Candra memilih pensiun dini karena ingin menekuni bidang lain di luar kedinasan, termasuk menjalankan usaha sekaligus lebih dekat dengan orangtuanya.

"Alasannya Kepala Bapperida mendampingi istri dalam perawatan di rumah sakit luar kota. Untuk Sekdis, alasannya ingin menekuni profesi lain, usaha, dan dekat dengan orangtua," jelas Kamaruddin.

Kamaruddin menyebut purna tugas merupakan bagian dari dinamika kepegawaian di lingkungan pemerintahan. Selain memasuki batas usia pensiun, terdapat pula pegawai yang mengajukan pensiun atas pertimbangan dan kebutuhan pribadi masing-masing. (DEWI PATMALASARI/H)