BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan satu unit truk yang mengangkut kayu jenis ulin dan benuas di wilayah Kecamatan Antang Kalang, pada Rabu, 26 Agustus 2026 kemarin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir yang membawa kayu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sopir truk sudah kita amankan dengan barang buktinya yaitu sejumlah kayu yang ia angkut dan saat ini masih dilakukan proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, Rabu 30 September 2026.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 156 keping kayu ulin dengan volume sekitar 4 meter kubik. Selain itu, polisi juga mengamankan 149 keping kayu benuas dengan volume sekitar 4,771 meter kubik, dan satu unit truk diketahui bernomor polisi KH 8159 FN.
"Sementara masih proses penyelidikan, untuk pemilik kayu masih kita dalami," ungkap Kasat Reskrim.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 305 keping kayu dengan total volume sekitar 8,771 meteran
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kotim masih melakukan proses hukum terhadap tersangka untuk mendalami asal-usul kayu serta kelengkapan dokumen pengangkutan kayu tersebut.
Polisi juga masih mendalami lebih lanjut terkait pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan kayu tersebut. (BUDDI RAHMAT H/H)









