SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah mengambil alih tugas lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah mereka dinonaktifkan karena berstatus tersangka dan menjalani penahanan.

"Saat ini mereka statusnya adalah tersangka dan ditahan di Rutan Palangka Raya. Penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah. Karena mereka ditahan, maka mereka tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota KPU Kotawaringin Timur, maka mereka dinonaktifkan," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Kalteng Wawan Wiraatmaja, Rabu, 30 September 2026.

Menurut Wawan, penonaktifan tersebut kemudian diikuti dengan pengambilalihan tugas oleh KPU Provinsi Kalteng sesuai keputusan KPU RI. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pekerjaan dan fungsi kelembagaan KPU Kotim tetap berjalan.

"Dalam proses itu selanjutnya, konsekuensi dari penonaktifan harus ada pengambilalihan yang sesuai dengan Keputusan KPU RI, maka KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang diperintahkan untuk mengambil alih tugas-tugas dari KPU Kotawaringin Timur," jelasnya.

Ia menegaskan, status kelima komisioner tersebut saat ini masih nonaktif, bukan pemberhentian sementara. Perubahan status dapat terjadi apabila proses hukum berlanjut dan mereka nantinya berstatus terdakwa. Dalam kondisi tersebut, pemberhentian sementara dapat diberlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 39 ayat (1), mengatur anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu, atau memenuhi ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (3).

Untuk saat ini, kata Wawan, hak keuangan kelima komisioner tetap diberikan selama status mereka masih nonaktif.

"Untuk hak-hak mereka saat ini yang masih nonaktif masih menerima hak mereka, menerima gaji. Sebutannya kalau di kami itu uang kehormatan sampai putusan nanti," ujarnya.

Wawan mengatakan pengambilalihan tugas oleh KPU Kalteng akan berlangsung selama kelima komisioner KPU Kotim belum dapat menjalankan tugasnya.

KPU Provinsi Kalteng akan menangani berbagai proses yang sebelumnya menjadi tugas KPU Kotim. Koordinasi dapat dilakukan secara langsung maupun melalui pertemuan daring.

"Untuk keberlanjutan KPU Kotim, kami ambil alih. Kami dari provinsi nanti yang menangani semua proses-proses di KPU Kotim. Bisa kalau ada hal-hal tertentu kami langsung datang ke sini, tapi bisa juga koordinasinya melalui daring (Zoom) misalnya," katanya.

Sementara untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) lima komisioner KPU Kotim tersebut, pihaknya masih menunggu perkembangan perkara dan keputusan pengadilan.

"Untuk PAW-nya nanti sampai ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," pungkas Wawan. (DEWI PATMALASARI/H)