BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengingatkan masyarakat pentingnya memasang patok batas bidang tanah sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan batas kepemilikan sekaligus mencegah munculnya konflik pertanahan di kemudian hari.
Menurut Hatir, persoalan batas lahan kerap menjadi salah satu pemicu perselisihan antar pemilik tanah. Karena itu, masyarakat yang memiliki bidang tanah perlu memastikan batas lahannya jelas dan ditandai dengan patok yang sesuai ketentuan ATR/BPN.
"Untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare, patok dapat menggunakan sejumlah bahan, seperti pipa besi, pipa paralon yang diisi semen atau beton, kayu kuat, tugu bata atau batako yang dilapisi semen, maupun tugu beton atau batu kali yang dipahat," katanya, Rabu, 30 September 2026.
Selain memperhatikan bahan, ukuran patok juga perlu diperhatikan. Panjang minimal patok yakni 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan sekitar 10 sentimeter berada di atas permukaan tanah.
Hatir meminta masyarakat tidak menganggap pemasangan patok sebagai hal sepele. Penandaan batas yang jelas dapat membantu pemilik tanah maupun pihak lain mengetahui batas bidang masing-masing sehingga potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan.
“Batas tanah harus jelas sejak awal. Jangan sampai karena patok tidak ada atau batasnya tidak jelas, kemudian muncul persoalan dan berkembang menjadi konflik antarwarga,” kata Hatir.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyimpan dokumen kepemilikan tanah dengan baik dan memastikan data batas bidang sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika terdapat keraguan mengenai batas lahan, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan berkonsultasi dengan instansi pertanahan terkait.
Hatir berharap kesadaran masyarakat dalam menandai batas tanah terus ditingkatkan. Menurutnya, langkah sederhana seperti memasang patok sesuai ketentuan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan konflik pertanahan dan memberikan kepastian bagi pemilik maupun pihak yang berbatasan. (MARINI/H)









