BORNEONEWS, Sampit – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas meminta-minta di sejumlah ruas jalan di Kota Sampit.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan seorang berusia 53 tahun. Pria tersebut diketahui sudah dua kali diamankan petugas karena melakukan aktivitas meminta-minta atau sumbangan untuk pembangunan masjid.
Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Eribka Nida Gulo Kasih mengatakan, pihaknya akan menemui koordinator yang diungkapkan oleh Alan.
“Bapak ini sudah dua kali diamankan. Tidak kami antar ke Dinsos, kami akan antar ke koordinatornya,” ujar Eribka.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan mengaku aktivitas meminta-minta yang dilakukannya telah dikoordinasikan dengan pihak tertentu.
“Karena dari pengakuannya dia dikoordinir,” jelasnya.
Eribka menegaskan, aktivitas meminta-minta di jalanan memiliki ketentuan yang harus dipatuhi. Pihak yang ingin melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan harus terlebih dahulu mengantongi izin dari instansi terkait.
“Untuk meminta di jalanan harus ada izin dari perizinan. Kalau dari Dinsos, kotaknya harus di tempat, tidak boleh jalan,” tegasnya.
Satpol PP Kotim selanjutnya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pihak yang mengoordinasikan kegiatan tersebut agar aktivitas pengumpulan sumbangan tidak dilakukan sembarangan dan tetap sesuai ketentuan.
Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami perbedaan antara pengumpulan sumbangan yang memiliki izin dengan aktivitas meminta-minta di jalanan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Satpol PP juga mengingatkan agar masyarakat yang melakukan kegiatan pengumpulan dana atau sumbangan terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi. (DEVI/y)









