SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas meminta-minta di sejumlah ruas jalan di Kota Sampit.

‎Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan seorang berusia 53 tahun. Pria tersebut diketahui sudah dua kali diamankan petugas karena melakukan aktivitas meminta-minta atau sumbangan untuk pembangunan masjid.

‎Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Eribka Nida Gulo Kasih mengatakan, pihaknya akan menemui koordinator yang diungkapkan oleh Alan.

‎‎“Bapak ini sudah dua kali diamankan. Tidak kami antar ke Dinsos, kami akan antar ke koordinatornya,” ujar Eribka.

‎Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan mengaku aktivitas meminta-minta yang dilakukannya telah dikoordinasikan dengan pihak tertentu.

‎“Karena dari pengakuannya dia dikoordinir,” jelasnya.

‎Eribka menegaskan, aktivitas meminta-minta di jalanan memiliki ketentuan yang harus dipatuhi. Pihak yang ingin melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan harus terlebih dahulu mengantongi izin dari instansi terkait.

‎“Untuk meminta di jalanan harus ada izin dari perizinan. Kalau dari Dinsos, kotaknya harus di tempat, tidak boleh jalan,” tegasnya.

‎Satpol PP Kotim selanjutnya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pihak yang mengoordinasikan kegiatan tersebut agar aktivitas pengumpulan sumbangan tidak dilakukan sembarangan dan tetap sesuai ketentuan.

‎Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami perbedaan antara pengumpulan sumbangan yang memiliki izin dengan aktivitas meminta-minta di jalanan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

‎Satpol PP juga mengingatkan agar masyarakat yang melakukan kegiatan pengumpulan dana atau sumbangan terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi. (DEVI/y)