PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Palangka Raya. 

Anggota DPRD Palangka Raya, Hap Baperdu, menilai upaya mewujudkan kota yang ramah anak membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, keluarga, masyarakat, dan dunia pendidikan.

Menurut Hap Baperdu, penyelenggaraan Kota Layak Anak tidak cukup hanya melalui program atau kegiatan seremonial. Diperlukan regulasi yang mampu mendorong kebijakan perlindungan anak secara berkelanjutan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menilai, pemenuhan hak anak perlu mencakup akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, lingkungan yang aman, serta perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

"Raperda tersebut dapat mengatur peran dan tanggung jawab setiap perangkat daerah secara jelas. Dengan demikian, pelaksanaan program yang berkaitan dengan kepentingan anak dapat berjalan terarah dan tidak tumpang tindih," katanya, Rabu, 30 September 2026.

Selain peran pemerintah, keterlibatan orang tua dan masyarakat juga dinilai penting. Lingkungan keluarga, sekolah, dan tempat tinggal harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, serta mengembangkan potensi diri.

Ia juga mendorong agar pelaksanaan kebijakan Kota Layak Anak disertai pengawasan dan evaluasi secara berkala. Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana program perlindungan anak berjalan dan persoalan apa saja yang masih perlu ditangani.

"Kami berharap pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan anak di Palangka Raya. Dengan meminta dukungan seluruh pihak, upaya mewujudkan kota yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak diharapkan dapat berjalan lebih optimal," harapnya. (MARINI/H)