BORNEONEWS, Tamiang Layang – Perbedaan keterangan mengenai luas lahan yang menjadi objek perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, terbilang mencolok. Polda Kalimantan Tengah menyebut lahan yang dibakar dua tersangka mencapai hampir 11 hektare sementara pihak keluarga menyatakan luasnya hanya sekitar 1,1 hektare.
Dua warga yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut yakni Subarno (59) dan Yadi (53). Keduanya merupakan pemilik lahan yang disebut berkaitan dengan perkara pembakaran lahan di Desa Hayaping.
Dalam konferensi pers, Kapolda Kalimantan Tengah menyebut luas lahan yang dibakar kedua tersangka mencapai hampir 11 hektare. Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga karena menurut mereka luasan di lapangan tidak mendekati angka tersebut.
Salah seorang anggota keluarga Subarno dan Yadi berinisial A (49), mengatakan keluarga terkejut setelah membaca pemberitaan mengenai konferensi pers Kapolda. Menurutnya, kondisi faktual yang diketahui keluarga berbeda jauh dengan luasan yang disampaikan dalam konferensi pers.
“Kami dari pihak keluarga sudah membaca berita konferensi pers Bapak Kapolda yang agak mengejutkan bagi kami keluarga karena fakta yang ada di lapangan dan juga banyak pihak yang sudah datang melihat langsung,” kata A saat ditemui di Desa Hayaping.
A mengatakan keluarga sebelumnya telah menyampaikan perkiraan bahwa luas total lahan yang dibakar Subarno dan Yadi hanya sekitar 1,1 hektare. Menurut dia, perkiraan tersebut tidak lebih dari 1,5 hektare.
“Kami dari pihak keluarga memperkirakan luas total lahan yang dibakar Pak Subarno dan Pak Yadi ini tidak lebih dari 1,5 hektare,” ujarnya.
“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya ke media bahwa kami memperkirakan luasnya 1,1 hektare atau tidak lebih dari 1,5 hektare,” lanjut A.
Untuk mengetahui kondisi lokasi secara langsung, wartawan turun ke RT 06 Desa Hayaping dan melihat areal yang disebut sebagai lokasi lahan yang dibakar dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pengamatan secara kasat mata di lapangan, areal yang terlihat tidak tampak mencapai luasan hampir 11 hektare sebagaimana disebutkan dalam konferensi pers Kapolda. Hamparan lahan yang diamati secara visual justru memberikan gambaran luasan yang jauh lebih kecil.
Namun, pengecekan tersebut tidak menggunakan meteran maupun alat ukur teknis sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan luas lahan secara presisi. Temuan tersebut sebatas hasil pengamatan visual di lokasi dan menjadi indikasi adanya perbedaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui data pengukuran resmi.
A menilai perbedaan antara luasan yang disebutkan dalam konferensi pers dengan kondisi yang diketahui keluarga sangat jauh. Karena itu, keluarga berharap persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan fakta yang sebenarnya.
“Jadi kita bisa melihat langsung bahwa luas lahan yang dibakar ini selisihnya jauh sekali dengan luas yang disebutkan oleh Bapak Kapolda,” kata A.
Meski mempertanyakan luasan yang disebutkan dalam konferensi pers, A mengatakan keluarga tidak bermaksud menghindari proses hukum. Menurut dia, apabila Subarno dan Yadi memang dinilai melakukan kesalahan, keluarga siap menerima konsekuensi hukum.
“Kami berharap dari kepolisian khususnya Bapak Kapolda Kalteng, tolonglah kami masyarakat kecil ini, kalau memang kami dianggap salah kami siap menerima, tapi tolonglah ada keadilan bagi sebagai warga negara Indonesia yang tinggal di Desa Hayaping, sesuai dengan yang tercantum dalam sila kelima Pancasila,” ujar A.
Selain persoalan luasan, A juga menjelaskan mengenai proses pembakaran ladang yang dilakukan kedua tersangka. Ia mengaku tidak ada warga yang dirugikan secara langsung akibat kegiatan tersebut.
Menurut A, warga sekitar turut membantu ketika proses pembakaran berlangsung. Bahkan, warga yang memiliki lahan berbatasan dengan lokasi pembakaran disebut ikut hadir untuk memastikan api tidak menjalar ke areal lain.
Ia mengatakan keluarga juga telah membuat sekat bakar di sekitar batas lahan sebagai upaya mengendalikan api.
“Di batas lahan juga kami kasih sekat bakar sehingga api tidak merembet ke lahan milik warga lain,” tegas A.
Keluarga berharap persoalan tersebut tidak hanya berakhir pada proses hukum terhadap peladang tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara berladang yang aman dan sesuai ketentuan.
A mengatakan masyarakat kecil membutuhkan arahan agar tradisi berladang tidak justru menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“Ke depan kami juga berharap masyarakat kecil diberi arahan dan bimbingan sehingga tradisi membakar ladang tidak menjadi polemik dan bumerang bagi petani,” katanya.
Perbedaan angka hampir sepuluh kali lipat antara luasan yang disebutkan dalam konferensi pers dengan perkiraan keluarga tersebut kini menjadi bagian penting dalam perkara Subarno dan Yadi. Di satu sisi, terdapat keterangan mengenai luasan hampir 11 hektare dari pihak kepolisian sementara keluarga menyebut sekitar 1,1 hektare atau tidak lebih dari 1,5 hektare.
Hasil pengecekan langsung di lokasi juga menunjukkan secara kasat mata bahwa areal yang diamati tidak tampak mencapai luasan hampir 11 hektare. Kendati demikian, karena tidak dilakukan pengukuran teknis menggunakan alat ukur, pengamatan tersebut belum dapat memastikan angka luas sebenarnya.
Dengan adanya perbedaan tersebut, data pengukuran resmi menjadi penting untuk menjelaskan dasar penetapan luasan lahan dalam perkara tersebut. Verifikasi teknis juga diperlukan agar perbedaan angka antara hampir 11 hektare dengan sekitar 1,1 hingga 1,5 hektare dapat diketahui secara objektif. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









