PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait honor petugas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia menegaskan kabar yang menyebut petugas posko maupun pemadaman darat tidak menerima honor adalah tidak benar.
 
"Perlu kami luruskan, tidak benar kalau dikatakan petugas posko maupun petugas pemadaman darat tidak dibayarkan honornya. Honor tetap diberikan kepada petugas yang memang melaksanakan tugas sesuai penugasan," ujar Agustan, Kamis, 1 Oktober 2026.
 
Selain itu, Agustan juga mengoreksi besaran honor yang disebut dalam informasi sebelumnya. Honor yang diterima bukan Rp100 ribu, melainkan Rp150 ribu per orang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dan yang perlu kami tegaskan, honor tersebut tidak pernah dipotong sepeser pun," tegasnya.
 
Agustan menyampaikan bahwa informasi mengenai honor petugas sangat sensitif karena menyangkut penghargaan terhadap mereka yang bekerja langsung di lapangan menghadapi panas, asap, dan risiko kebakaran.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat maupun para relawan untuk senantiasa mengonfirmasi informasi terlebih dahulu kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
 
"Kami sangat menghargai perjuangan teman-teman relawan dan petugas di lapangan. Mereka bekerja dalam kondisi yang tidak mudah. Jangan sampai karena informasi yang kurang lengkap kemudian muncul kesalahpahaman," katanya.
 
Agustan menambahkan bahwa Dinas Kehutanan Kalteng senantiasa berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait penanganan karhutla.

Peran personel pemadam darat dan relawan dinilai sangat penting dalam pemadaman, pembatasan penjalaran api, hingga pendinginan di lokasi kebakaran.

"Yang paling penting sekarang adalah kita tetap bersama-sama menangani karhutla. Kalau ada yang perlu diluruskan, mari kita komunikasikan dengan baik agar tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya. (PATHUR/R)