BORNEONEWS, Palangka Raya - WALHI Kalimantan Tengah mengecam keras penangkapan dan penahanan terhadap dua tokoh adat Dayak Maanyan dari Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur.
Keduanya, Bapak Subarno (59 tahun) dan Bapak Yadi (53 tahun), ditangkap pada Jumat, 20 September 2026, saat melaksanakan kegiatan berladang tradisional yang justru merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat setempat.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menjelaskan bahwa kegiatan membakar ladang yang dilakukan keduanya tidak sembarangan.
Proses pembakaran dilakukan secara terkontrol, dibuatkan sekat bakar, disaksikan dan dibantu warga masyarakat serta kepala desa. Luas lahan yang dibakar hanya sekitar 1–2 hektare, jauh di bawah batas yang diizinkan.
Lebih dari sekadar peladang, Subarno adalah Tokoh Wadian (balian) Ipaket yang setiap tahun memimpin ritual adat syukur pasca-panen. Jika berladang terhenti, maka warisan leluhur tersebut pun terancam hilang.
Janang menegaskan bahwa praktik berladang tradisional tersebut justru dilindungi oleh hukum.
"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada prinsipnya melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, tetapi memberikan ruang bagi praktik berladang berdasarkan kearifan lokal dengan batasan tertentu. Pasal 69 ayat (2) mengatur pembakaran untuk kegiatan berladang dibatasi paling luas 2 hektare per kepala keluarga, menggunakan varietas tanaman lokal, dan dikelilingi sekat bakar," paparnya, Kamis, 1 Oktober 2026.
Artinya, apa yang dilakukan Subarno dan Yadi bukan tindakan kriminal.
Berladang tradisional, lanjut Janang, merupakan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun dan mencerminkan pengetahuan agroekologi dalam mengelola lingkungan. Praktik ini tidak hanya menjadi sistem pertanian berkelanjutan, tetapi juga menjaga kedaulatan pangan masyarakat.
"Seharusnya, Kapolres Barito Timur beserta jajarannya mengerti dan memahami hal ini. Dengan ditangkapnya peladang Dayak Maanyan di Desa Hayaping, ini memperjelas bahwa Kapolres Barito Timur tidak punya empati dan pemahaman terhadap adat setempat," tegasnya.
Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah, Agung Sesa, menambahkan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut tampak timpang.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di area konsesi yang jauh lebih luas justru tidak ditindaklanjuti secara serius, sementara masyarakat adat justru dijadikan sasaran utama.
"Ketimpangan keadilan membuat masyarakat adat merasa ketakutan. Lagi-lagi masyarakat adat terulang menjadi tumbal dari peristiwa karhutla berujung kabut asap di Kalteng," ungkapnya.
WALHI Kalimantan Tengah menuntut agar penindakan terhadap masyarakat adat dihentikan segera.
"Apapun penegakan hukum harus dilakukan evaluasi. Jangan menyamaratakan masyarakat adat, tetapi aktor besar seperti korporasi justru dibiarkan. Kami mendesak Kapolres Barito Timur dievaluasi dan segera dicopot dari jabatannya karena sudah terindikasi melakukan kesewenang-wenangan," pungkas Agung. (PATHUR/R)









