BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol M Taslim Chairuddin menjelaskan soal proses terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP tersebut yang menjadi dasar kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Menurutnya, kenaikan tarif tersebut merupakan revisi terhadap PP Tahun 2010 yang telah direncanakan sejak 2012.

"Akan tetapi kita selalu berpikir bahwa problematika seperti ini akan timbul. Artinya akan ada daya tolak dari sebagian masyarakat. Itu yang kita hindari," ucap Taslim, Senin (16/1/2017).

Ia menuturkan, pada 2014 pihaknya juga pernah menerima gugatan dari masyarakat penyandang disabilitas. Tuntutan mereka ialah ingin memiliki kemampuan mengemudi kendaraan bermotor.

"Karena teman-teman berkebutuhan khusus tidak bisa disamakan dengan umum. Artinya kendaraan harus sudah dirancang sesuai kebutuhan teman yang berkebutuhan khusus."

"Sehingga, sesuai UU No 22 Tahun 2009 dirancang SIM D untuk mereka yang menyandang disabilitas," sebutnya.

Taslim melanjutkan, mengenai kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB, itu sebenarnya bukanlah meningkat tapi lebih pada penyesuaian administrasi.

"Diakui atau tidak harus jujur, memang teman-teman BPK, Banggar DPR, dan Komisi III mereka menemukan bahwa pelayanan kita belum terdukung sistem."

"Oleh sebab itu, perlu dibangun sistem. Nah kita menyampaikan bahwa kita belum memiliki anggaran yang cukup untuk membangun sistem."

Lalu, lanjut dia, BPK menyarankan supaya tarif dinaikan. Demikian halnya dengan DPR dan Komisi III.

Mengenai program nawacita Presiden Joko Widodo, Taslim menilai salah satunya adalah membangun infrastruktur dan membangun sumber daya manusia melalui revolusi mental.

"Nah itu semua membutuhkan dana besar. Karena itu dikonsentrasikan membangun program nawacita, maka kementerian berupaya meningkatkan kemampuan diri. Polri salah satunya yang bisa dilakukan dari PNBP. PNBP Polri bukan hanya terkait regiden. Tapi juga SKCK misalnya, dari Binmas, assesment center, dan banyak lainnya," beber dia.

Taslim meminta supaya masyarakat tidak hanya melihat biaya yang meningkat. "Tolong dibandingkan dengan harga kendaraan. STNK roda dua dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Nah bandingkan dengan harga kendaraan sepeda motor yang sekarang mencapai angka Rp20 juta. Rp 00 ribu, kalau kita bilang tinggi tentu tinggi. Akan tetapi untuk kepemilikan motor itu masih batas kewajaran."

"Kemudian BPKB Rp 225 ribu ini kan berlaku seumur hidup. Kecuali kalau kendaraan ini berpindah tangan atau balik nama," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/B-3)