BORNEONEWS, Tamiang Layang – Gerakan Barisan Antang Dayak (Gerbang Dayak) DPC Kabupaten Barito Timur menyoroti perbedaan data luas lahan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjerat dua warga Desa Hayaping, Subarno (59) dan Yadi (53).
Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPC Gerbang Dayak Barito Timur, Marinus, melalui pernyataan sikap pada Kamis, 1 Oktober 2026. Gerbang Dayak meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai dasar hukum penangkapan serta status hukum kedua warga tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Subarno dan Yadi diamankan aparat kepolisian dalam perkara dugaan pembakaran lahan di Desa Hayaping. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam konferensi pers, Kapolda Kalimantan Tengah menyebut perkara yang melibatkan dua warga Barito Timur tersebut berkaitan dengan lahan terbakar dengan luas hampir 11 hektare. Namun angka tersebut mendapat bantahan dari pihak keluarga yang menyebut luas lahan yang menjadi objek perkara hanya sekitar 1,1 hektare.
Perbedaan tersebut mencapai hampir sepuluh kali lipat. Karena itu, Gerbang Dayak meminta adanya kejelasan mengenai dasar pengukuran, batas lokasi serta data yang digunakan dalam menentukan luas lahan yang disebut dalam perkara tersebut.
Menurut Gerbang Dayak, kejelasan mengenai data tersebut penting karena luas lahan menjadi salah satu bagian yang berkaitan dengan perkara yang menjerat kedua warga. Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara.
“Meminta kepada Polres Barito Timur dan Polda Kalimantan Tengah untuk segera melakukan evaluasi dan memberikan kejelasan mengenai dasar hukum penangkapan serta status hukum terhadap 2 (dua) warga masyarakat tersebut,” demikian bunyi pernyataan sikap Gerbang Dayak.
Selain mempertanyakan kejelasan proses hukum, Gerbang Dayak meminta agar kedua warga segera dibebaskan apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti yang cukup atau tidak terpenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Meminta kedua warga masyarakat Dayak Desa Hayaping yang ditangkap segera dibebaskan dalam waktu 3x24 jam,” kata Marinus.
Gerbang Dayak juga menyoroti aspek perlindungan terhadap masyarakat adat dalam menjalankan aktivitas berladang secara tradisional. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum tetap memperhatikan hak-hak masyarakat adat sepanjang kegiatan berladang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Meminta aparat penegak hukum untuk memperhatikan dan menghormati hak-hak masyarakat adat Dayak dalam menjalankan aktivitas berladang secara tradisional, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut pernyataan tersebut.
Pernyataan Gerbang Dayak ini muncul di tengah adanya dua keterangan berbeda mengenai luas lahan yang menjadi objek perkara. Di satu sisi terdapat keterangan hampir 11 hektare dalam konferensi pers Kapolda Kalteng, sementara pihak keluarga menyebut luasnya sekitar 1,1 hektare.
Perbedaan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait agar fakta mengenai objek perkara dapat diketahui secara lebih jelas. Termasuk bagaimana luasan tersebut diukur dan apakah seluruh area yang disebut dalam masing-masing keterangan merujuk pada lokasi yang sama.
Gerbang Dayak menegaskan pihaknya meminta proses hukum terhadap Subarno dan Yadi dilakukan secara transparan serta tetap mengedepankan ketentuan hukum. Organisasi tersebut juga meminta hak-hak masyarakat tetap diperhatikan dalam penanganan perkara tersebut. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









