BORNEONEWS, Jakarta – DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pergantian tersebut dilakukan karena masa kepemimpinan Listyo dinilai memang sudah waktunya berakhir.
“Karena memang sudah waktunya,” kata Puan seusai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Rapat Paripurna DPR sebelumnya menyetujui laporan Komisi III terkait pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit sekaligus pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Puan mengatakan, selama tidak ada persoalan yang menghambat proses, Presiden Prabowo Subianto dapat segera melantik Suyudi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Insya Allah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Setelah surat diterima, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis.
Komisi III kemudian menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi sebelum hasilnya dibawa ke rapat paripurna.
Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi juga memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Puan menegaskan proses pergantian Kapolri telah dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
Setelah persetujuan DPR, hasil tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk proses pelantikan.
ANTARA









