JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tiga orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.

Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial RDI yang merupakan pegawai PT Summarecon Agung Tbk, DW selaku Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, serta HT dari pihak swasta.

Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik KPK sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB dalam sengketa tanah antara perusahaan dengan sejumlah ahli waris.

Dalam proses tersebut, penyidik menduga terjadi pemberian uang kepada sejumlah pihak.

Sehari setelah operasi tangkap tangan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta tiga pihak swasta berinisial LEV, ERW dan MF.

KPK menduga Adrianto bersama LEV sebagai pihak pemberi suap.

Sementara Sontang dan ERW serta Lampri bersama Arif, Fahd dan MF diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik dan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta rumah salah satu tersangka.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mencari bukti tambahan.

KPK kini mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk mendalami konstruksi perkara, aliran uang serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut.

ANTARA