BORNEONEWS, Palangka Raya – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih tercatat sejak sekitar tahun 2000 menjadi sorotan Anggota DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah. Ia mempertanyakan keseriusan tindak lanjut atas temuan tersebut, terlebih ketika terdapat nama orang yang sudah meninggal dunia maupun sedang menjalani hukuman penjara selaku oknum merugikan kerugian daerah (pelaku korupsi), tetapi masih tercatat dalam daftar temuan.
Persoalan itu disampaikan Rusdiansyah dalam pertemuan Komisi I DPRD Palangka Raya dengan Inspektorat. Ia meminta penjelasan mengenai tindak lanjut temuan BPK yang disebut telah mencapai lebih dari 93 persen, termasuk bagaimana status temuan yang hingga kini belum dinyatakan selesai.
Menurutnya, persentase tindak lanjut yang tinggi perlu disertai kejelasan mengenai jumlah temuan yang benar-benar tuntas dan temuan yang masih menyisakan persoalan. Jangan sampai angka penyelesaian terlihat tinggi, sementara temuan lama masih terus tercatat tanpa kejelasan status.
“Kalau tindak lanjutnya sudah lebih dari 93 persen, kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana status sisanya. Apalagi, masih ada temuan sejak tahun 2000 yang belum tuntas. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Rusdiansyah saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ia juga menyoroti persoalan administrasi dan mekanisme penyelesaian temuan yang masih mencantumkan nama orang yang sudah meninggal dunia atau sedang menjalani hukuman penjara. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui status masing-masing temuan serta mekanisme penyelesaiannya sesuai ketentuan.
Rusdiansyah menilai temuan yang berusia puluhan tahun tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif dalam laporan pemeriksaan. Inspektorat perlu menjelaskan penyebab temuan belum selesai, perkembangan tindak lanjut, pihak yang berkaitan, hingga kendala dalam proses penyelesaiannya.
“Jangan sampai temuan lama terus tercatat tanpa penjelasan yang memadai. Apalagi kalau orangnya sudah meninggal atau sedang menjalani hukuman. Harus jelas bagaimana status dan tindak lanjutnya,” tegasnya.
Ia meminta data tindak lanjut disampaikan secara terperinci, termasuk pemisahan antara temuan yang telah selesai, masih dalam proses, dan menghadapi hambatan penyelesaian. Dengan demikian, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan data dan status yang jelas, bukan sekadar berpatokan pada angka persentase.
Menurut Rusdiansyah, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif. Penyelesaian rekomendasi, khususnya yang berkaitan dengan kerugian daerah, akan terus dikawal melalui fungsi pengawasan legislatif.
“Kalau ada rekomendasi yang berkaitan dengan kerugian daerah, tentu harus dikawal. DPRD ingin memastikan setiap rekomendasi BPK memiliki kejelasan tindak lanjut dan penyelesaian sesuai aturan,” pungkasnya. (MARINI/J)









