BORNEONEWS, Palangka Raya – Tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah berlangsung puluhan tahun masih menghadapi berbagai kendala. Anggota DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah, menyoroti sulitnya mencari barang bukti dan data terkait temuan pelaku atau oknum yang terlibat melakukan kerugian keuangan daerah, terutama pada kasus lama pihak terkait terlibah sudah meninggal dunia atau sedang menjalani hukuman badan (pelaku kasus korupsi).
Temuan yang dimaksud berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK yang masih membutuhkan tindak lanjut, termasuk temuan yang berhubungan dengan kerugian atau kewajiban keuangan daerah yang belum dinyatakan selesai. Untuk menyelesaikannya, diperlukan penelusuran dokumen, data, bukti pertanggungjawaban maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Persoalannya, sejumlah temuan tersebut telah berusia puluhan tahun. Dalam proses penelusuran, pihak yang dahulu berkaitan dengan temuan bisa saja sudah meninggal dunia atau sedang menjalani hukuman badan. Kondisi tersebut membuat pencarian dokumen dan bukti pendukung menjadi semakin sulit.
Hal itu disampaikan Rusdiansyah dalam pembahasan Komisi I DPRD Palangka Raya bersama Inspektorat. Ia menekankan agar rekomendasi BPK Perwakilan Kalimantan Tengah yang telah dibahas dapat segera ditindaklanjuti, termasuk apabila diperlukan koordinasi dengan BPK RI di pusat.
“Yang sangat sulit itu penghapusannya, karena untuk mencari bukti juga sulit. Ada orang yang sudah meninggal, ada yang sedang menjalani hukuman badan. Untuk mencari data-datanya itu agak kesulitan,” kata Rusdiansyah saat diwawancarai awak media, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian temuan lama. Semakin panjang jarak waktu sejak temuan ditemukan, semakin besar pula tantangan untuk menemukan kembali dokumen, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban maupun informasi dari pihak yang dahulu terlibat.
Karena itu, Rusdiansyah meminta adanya percepatan pembahasan dan koordinasi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Menurutnya, setiap temuan harus memiliki kejelasan status, termasuk temuan lama yang menghadapi kendala karena dokumen atau pihak yang berkaitan sulit ditelusuri.
“Makanya kami tekankan supaya ini dipercepat. Rekomendasi BPK Kalteng harus segera ditindaklanjuti dan kalau memang perlu dikoordinasikan dengan BPK RI pusat, jangan sampai terus menjadi tunggakan,” ujarnya.
Rusdiansyah menilai penyelesaian temuan lama membutuhkan langkah yang jelas dan terukur. Bukan hanya mengejar persentase tindak lanjut, tetapi memastikan setiap temuan memiliki status dan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan.
“Dengan demikian, temuan yang telah berusia puluhan tahun tidak terus berulang dalam catatan pengawasan tanpa kepastian penyelesaian,” tambahnya. (MARINI/J)









