BORNEONEWS, Palangka Raya — Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Seorang pelaku berinisial RP (36), warga Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, berhasil diamankan atas dugaan mencuri satu unit laptop milik korban.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, peristiwa terjadi pada 22 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban meninggalkan tempat kos.
Saat kembali keesokan harinya, korban mendapati pintu kamarnya terbuka dan satu unit laptop Lenovo warna hitam telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Langkai.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke kamar kos korban sekitar pukul 23.00 WIB dan mengambil laptop tersebut," ungkap Iyudi, Kamis, 1 Oktober 2026.
Laptop hasil curian dijual pelaku seharga sekitar Rp 400 ribu. Uang hasil penjualan ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo warna hitam, satu unit ponsel POCO M3 Pro, serta satu unit sepeda motor Honda warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Pahandut mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
"Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat saat meninggalkan rumah atau kamar kos. Jangan tinggalkan barang berharga tanpa pengamanan. Jika mengalami hal serupa, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," imbau AKP Iyudi Hartanto. (PATHUR/Y)









