PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kartu Identitas Anak (KIA) kini hadir dengan format baru. Pembaruan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan dokumen kependudukan dan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan. Ia menjelaskan terdapat sejumlah perubahan penting pada KIA terbaru yang perlu diketahui masyarakat, khususnya para orang tua agar tidak keliru memahami perbedaan antara KIA format lama dan format baru.

“Pada format baru KIA terdapat empat perubahan yang perlu diketahui masyarakat,” ungkap Alman, Kamis, 1 Oktober 2026.

Perubahan pertama terdapat pada data yang dicantumkan pada fisik kartu. Nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor akta kelahiran tidak lagi dicantumkan secara fisik pada KIA.

Kedua, terdapat perubahan pada blangko kartu. KIA terbaru menggunakan tujuh lapisan dengan total ketebalan mencapai 890 mikron. Perubahan ini menjadi bagian dari pembaruan spesifikasi fisik dokumen.

Perubahan ketiga adalah penambahan kode QR sebagai salah satu fitur keamanan. Kode tersebut dapat digunakan untuk membantu proses verifikasi keabsahan dokumen.

Sementara perubahan keempat berkaitan dengan pengesahan elektronik. KIA terbaru menggunakan tanda tangan elektronik sehingga tidak lagi memerlukan tanda tangan maupun cap basah pejabat pada fisik kartu.

Alman juga mengingatkan masyarakat agar tidak khawatir apabila kode QR pada KIA terbaru belum dapat terbaca melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). KIA fisik tersebut tetap dapat digunakan sebagai identitas anak dalam pelayanan publik.

“Kalau kode QR KIA terbaru belum terdeteksi di aplikasi IKD, masyarakat tidak perlu khawatir. KIA fisiknya tetap sah dan dapat digunakan. Fitur pemindaian melalui IKD masih dalam proses pemutakhiran secara bertahap,” jelasnya.

Ia menambahkan, KIA lama juga tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan data dan masa berlakunya belum habis. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengganti KIA lama hanya karena adanya perubahan format.

“Yang sudah memiliki KIA lama tidak perlu buru-buru mengganti hanya karena formatnya berubah. Selama datanya tidak berubah dan masa berlakunya masih berlaku, KIA tersebut tetap dapat digunakan,” pungkasnya. (MARINI/Y)