BORNEONEWS, Palangka Raya - Erwantoni, hakim yang memimpin sidang kasus laporan palsu kepada penguasa dengan terdaka Dosen Stikes Eka Harap, Norlita Febriani sempat marah kepada saksi. Pasalnya, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Palangka Raya, Magiskar, berbelit.

Erwantoni awalnya mengetuk palu hakim dengan keras. Hal itu menyusul ulah Magiskar, mediator di Dinsosnaker yang terus berbicara padahal penasehat hukum Norlita Pebriani, Kartika Chandrasari, belum habis menyampaikan pertanyaannya.

"Nanti tak selesai-selsai kalau dua-duanya ngomong. Bapak (saksi) jangan bicara kalau belum selesai pertanyaanya (penasehat hukum)," kata Erwantoni menegur Magiskar, Senin (16/1/2017).

Erwantoni kembali bersuara keras kepada Magiskar setelah dia menjawab pertanyaan tim penasehat umum dengan berbelit-belit. "Jadi ngaco ini sidang. Kalau bapak keterangannya lain-lain bisa kena sumpah palsu," katanya.

Magiskar sempat berbelit ketika ditanya langkah mereka menindaklanjuti pengaduan Norlita ke Dinsosnaker Palangka Raya. Bahkan Hakim sempat mengatakan, Magiskar lebih cocok menjadi saksi ahli pidana kerena jawabannya bukan fakta tapi lebih kepada pendapat pribadi.

Norlita Febriani, menjadi terdakwa setelah dia mengadu ke Dinsosnaker lalu ke Wali Kota mempertanyakan haknya mengenai statu kontrak, golongan pangkat dan BPJS. Dia kemudian dilaporkan Sekolah Tinggi Kesehatan Eka Harap Palangka Raya ke kepolisian.

Dia kemudian menjadi terdakwa dengan atas dugaan pasal 317 KUHP tentang laporan palsu terhadap penguasa. Persidangan kasu sini berlangsug di Pengadilan Negeri Palangka Raya tiap Senin. (RONI SAHALA/B-8)