SAMPIT –

‎BORNEONEWS, Sampit – Sebanyak 150 anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Rabu 1 Oktober 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penerapan IKD di Kabupaten Kotim.
‎
‎Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim, Wiyono, mengatakan hingga 1 Oktober 2026, jumlah masyarakat yang telah melakukan aktivasi IKD mencapai 19.394 orang atau sekitar 19,09 persen.
‎
‎“Pada 1 Oktober ini sebanyak 150 anggota Polres Kotim mengaktifkan IKD. Ini bagian dari percepatan aktivasi IKD,” kata Wiyono, Kamis, 1 Oktober 2026.
‎
‎Menurutnya, Disdukcapil Kotim terus melakukan sosialisasi sekaligus pelayanan aktivasi IKD secara masif. Upaya tersebut dilakukan melalui organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, serta penyebarluasan informasi melalui media sosial resmi Disdukcapil Kotim.
‎
‎Ia mengharapkan masyarakat turut berpartisipasi dalam percepatan penerapan IKD. Bahkan, masyarakat yang akan mendapatkan layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) diharapkan terlebih dahulu melakukan aktivasi IKD.
‎
‎“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat. Sebelum melakukan layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil dan mal, wajib aktivasi IKD terlebih dahulu,” ujarnya.
‎
‎Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses aktivasi, Disdukcapil telah memberikan akses kepada sejumlah petugas untuk membantu pelayanan.
‎
‎“Bagi yang belum bisa, dapat berkoordinasi dengan Disdukcapil. Petugas yang sudah kami berikan akses siap melayani,” jelasnya.
‎
‎Wiyono menambahkan, penerapan IKD merupakan bagian dari penyesuaian pelayanan pemerintahan yang semakin mengarah pada sistem digitalisasi.
‎
‎Menurut dia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik (KTP-el) menjadi pondasi infrastruktur digital dalam mendukung transformasi digital pemerintah.
‎
‎“Ini semua agar masyarakat bisa mengikuti sistem pemerintahan yang semuanya akan mengarah berbasis digitalisasi. NIK dan KTP-el merupakan pondasi digital infrastruktur untuk mendukung transformasi digital pemerintah,” katanya.
‎
‎Percepatan aktivasi IKD tersebut juga menindaklanjuti instruksi Bupati Kotawaringin Timur terkait percepatan aktivasi IKD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.
‎
‎Instruksi itu dikeluarkan dalam rangka mendukung transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mempercepat penerapan IKD di Kabupaten Kotim.
‎
‎Dalam surat edaran tersebut, Bupati menginstruksikan dan mendorong seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim yang memenuhi persyaratan untuk melakukan aktivasi IKD.
‎
‎Sasaran tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK waktu tertentu, tenaga non-ASN maupun tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.
‎
‎"Kami berharap aktivasi IKD terus meningkat sehingga semakin banyak masyarakat yang siap menggunakan layanan administrasi kependudukan berbasis digital, " tutupnya. (DEVI/y)
‎