BORNEONEWS, Sampit – Sebanyak 150 anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Rabu 1 Oktober 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penerapan IKD di Kabupaten Kotim.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim, Wiyono, mengatakan hingga 1 Oktober 2026, jumlah masyarakat yang telah melakukan aktivasi IKD mencapai 19.394 orang atau sekitar 19,09 persen.
“Pada 1 Oktober ini sebanyak 150 anggota Polres Kotim mengaktifkan IKD. Ini bagian dari percepatan aktivasi IKD,” kata Wiyono, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurutnya, Disdukcapil Kotim terus melakukan sosialisasi sekaligus pelayanan aktivasi IKD secara masif. Upaya tersebut dilakukan melalui organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, serta penyebarluasan informasi melalui media sosial resmi Disdukcapil Kotim.
Ia mengharapkan masyarakat turut berpartisipasi dalam percepatan penerapan IKD. Bahkan, masyarakat yang akan mendapatkan layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) diharapkan terlebih dahulu melakukan aktivasi IKD.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat. Sebelum melakukan layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil dan mal, wajib aktivasi IKD terlebih dahulu,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses aktivasi, Disdukcapil telah memberikan akses kepada sejumlah petugas untuk membantu pelayanan.
“Bagi yang belum bisa, dapat berkoordinasi dengan Disdukcapil. Petugas yang sudah kami berikan akses siap melayani,” jelasnya.
Wiyono menambahkan, penerapan IKD merupakan bagian dari penyesuaian pelayanan pemerintahan yang semakin mengarah pada sistem digitalisasi.
Menurut dia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik (KTP-el) menjadi pondasi infrastruktur digital dalam mendukung transformasi digital pemerintah.
“Ini semua agar masyarakat bisa mengikuti sistem pemerintahan yang semuanya akan mengarah berbasis digitalisasi. NIK dan KTP-el merupakan pondasi digital infrastruktur untuk mendukung transformasi digital pemerintah,” katanya.
Percepatan aktivasi IKD tersebut juga menindaklanjuti instruksi Bupati Kotawaringin Timur terkait percepatan aktivasi IKD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.
Instruksi itu dikeluarkan dalam rangka mendukung transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mempercepat penerapan IKD di Kabupaten Kotim.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menginstruksikan dan mendorong seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim yang memenuhi persyaratan untuk melakukan aktivasi IKD.
Sasaran tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK waktu tertentu, tenaga non-ASN maupun tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.
"Kami berharap aktivasi IKD terus meningkat sehingga semakin banyak masyarakat yang siap menggunakan layanan administrasi kependudukan berbasis digital, " tutupnya. (DEVI/y)
150 Anggota Polres Kotim Aktifkan IKD, Capaian Tembus 19,09 Persen
Bagikan:

SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Komentar (0)
Memuat komentar…







