BORNEONEWS, Pulang Pisau-Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menegaskan agar pedagang yang bakal menempati Komplek Pasar Patanak, Jalan Tingang Menteng Pulang Pisau, tidak merubah bangunan pasar selain dari bentuk asalnya. Pasalnya, meski sudah rampung, pasar tersebut masih dalam pantauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP). "Ini masih dalam pemeliharaan, dan masih akan ada pemeriksaan lagi dari BPKP," tegas Edy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/1/2017).

Selain tidak diperkenankan merubah bentuk, kata dia, pedagang juga harus kembali ke posisi awal dan tidak boleh dipindahtangankan ke orang lain. "Pedagang tidak boleh menjebol dinding karena belum dilimpahkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah, jika itu sampai terjadi akan mengurangi nilai aset," terang Bupati.

Secara lisan juga, kata dia, pemerintah pusat sudah meyampaikan agar setelah bangunan selesai dibangun supaya segera untuk dapat difungsikan. "Kita menyurati juga terkait pelimpahan kewenangan hibahnya ke kementerian, dan sambil proses ini pedagang kita minta untuk memfungsikan pasar," katanya.

Bangun pasar tersebut merupakan hasil dari pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun anaggran 2016 yang dilaksanakan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasai (Disperindagkop) dan UMKM Pulang Pisau. Kabid Perdagangan Fitriadie sebelumnya mengatakan pembangunan pasar terdiri dari 40 blok toko dan 15 lapak.(JAMES DONNY/B-8)