TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Barito Timur mempertanyakan data luas lahan 11 hektare yang dikaitkan dengan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjerat dua warga Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Subarno (59) dan Yadi (53).

TBBR Barito Timur menyampaikan sorotan tersebut setelah meninjau langsung lahan di RT 06 Desa Hayaping yang menjadi objek perkara pada Selasa, 29 September 2026. Hasil peninjauan itu mendorong organisasi tersebut meminta kepolisian memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar penetapan luas lahan yang disebut mencapai 11 hektare.

Sekretaris DPD TBBR Kabupaten Barito Timur, Hepi Yantoni, mengatakan pihaknya mempertanyakan angka tersebut karena menurut pengamatan mereka kondisi lahan di lokasi tidak sesuai dengan luas yang disebut dalam perkara.

“Kami meminta kepada pihak Kepolisian Resor Barito Timur untuk segera melakukan klarifikasi terbuka dan meminta maaf tentang tuduhan pembakaran lahan seluas 11 hektare karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya dalam pernyataan sikap TBBR Barito Timur, Jumat, 2 Oktober 2026.

Menurut Hepi, perbedaan data tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap Subarno dan Yadi. TBBR meminta aparat menunjukkan dasar penghitungan luas lahan sekaligus menjelaskan metode yang digunakan untuk menetapkan angka 11 hektare dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan TBBR tidak ingin proses penegakan hukum mengabaikan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat. Menurut dia, masyarakat Dayak Maanyan memiliki tradisi berladang yang telah berlangsung secara turun-temurun dan berkaitan erat dengan tata kehidupan masyarakat di Barito Timur.

“Kami meminta kepada pihak penegak hukum dalam setiap penanganan kasus agar tetap memperhatikan kearifan lokal, tradisi, adat dan budaya serta hukum adat yang ada,” lanjut Hepi.

Selain mempertanyakan data luas lahan, TBBR meminta aparat penegak hukum menghentikan proses hukum terhadap Subarno dan Yadi serta membebaskan keduanya. TBBR menilai penanganan perkara tersebut perlu melihat secara utuh fakta di lapangan dan latar belakang aktivitas berladang yang dilakukan masyarakat.

TBBR juga menyerukan perlindungan terhadap hak peladang tradisional. Organisasi tersebut menolak kriminalisasi terhadap masyarakat yang menjalankan tradisi berladang serta meminta pemerintah melibatkan masyarakat adat ketika menyusun atau menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.

“Kami mengakui dan melindungi hak peladang tradisional. Stop kriminalisasi peladang tradisional. Libatkan masyarakat adat dalam setiap kebijakan dan berikan edukasi bukan intimidasi,” tegas Hepi.

TBBR Barito Timur memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Organisasi itu menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila tuntutannya tidak mendapatkan respons.

Sorotan TBBR terhadap angka 11 hektare kini menempatkan data luas lahan sebagai salah satu persoalan utama dalam perkara Subarno dan Yadi. TBBR meminta kepolisian membuka fakta dan dasar pengukuran secara transparan sehingga publik dapat mengetahui kesesuaian antara data dalam perkara dengan kondisi sebenarnya di lokasi.

Perkara tersebut sekaligus memunculkan perdebatan mengenai bagaimana aparat menegakkan aturan karhutla tanpa mengabaikan tradisi berladang masyarakat Dayak Maanyan. Bagi TBBR, kejelasan data menjadi bagian penting agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta tetap menghormati kearifan lokal masyarakat. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)