BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah akan mewajibkan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memasang alat pemantau kondisi gambut sebagai bagian dari penguatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan alat tersebut diperlukan untuk memantau kondisi tinggi muka air tanah dan kelembapan gambut di wilayah konsesi secara berkala.
“Jadi justru kita akan wajibkan PBPH kita untuk pasang alat ini,” kata Raja Juli seusai Workshop Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurutnya, pemantauan bahkan dapat dilakukan setiap 30 menit sehingga perubahan kondisi gambut dapat diketahui secara cepat.
“Supaya per 30 menit misalkan kita bisa ketahuan tinggi muka air tanah, kelembapan, sehingga betul-betul bisa real-time kita antisipasi kebakaran itu,” ujarnya.
Raja Juli menilai pemantauan tersebut menjadi penting karena kebakaran pada lahan gambut sangat berkaitan dengan kondisi hidrologi dan tingkat kekeringan kawasan.
Selain pemasangan alat, pemerintah juga mendorong integrasi data antara Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, badan pengelola gambut, serta pemegang PBPH.
Ia menegaskan pembagian kewenangan tidak boleh menjadi penghambat dalam pertukaran data maupun upaya pencegahan Karhutla.
“Jadi tadi dirumuskan, di rumusan ini, justru ego sektoral itu harus dihilangkan, ya harus kerja sama,” katanya.
Penguatan koordinasi tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam penyusunan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional.
Pemerintah menginginkan badan baru tersebut memiliki mandat lebih kuat untuk mengelola gambut dan mangrove, termasuk dalam aspek perlindungan, rehabilitasi, restorasi dan pencegahan kebakaran.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga telah meminta pemegang PBPH meningkatkan kesiapsiagaan pengendalian Karhutla.
Pengawasan pada areal gambut antara lain mencakup kondisi hidrologis, sekat kanal, sumber air serta sistem deteksi dan respons dini.
Pada 24 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan juga menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang PBPH setelah ditemukan kebakaran di areal kelola mereka dengan total luas terdampak 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Raja Juli mengatakan pendekatan pengendalian Karhutla kini semakin diarahkan pada pencegahan, sehingga potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sebelum meluas.
ANTARA









