PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaku usaha dan pemilik produk lokal di Kalimantan Tengah kini mendapat kepastian waktu yang lebih cepat dalam pengurusan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek dan desain industri.

Mulai 1 Oktober 2026, permohonan yang diterima Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum ditargetkan selesai paling lama dalam empat bulan, sepanjang tidak terdapat kendala dalam proses pemeriksaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengatakan percepatan tersebut dapat memperkuat pelindungan hukum terhadap berbagai produk dan potensi lokal di daerah.

“Percepatan menjadi empat bulan memberikan kepastian yang semakin baik bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kalimantan Tengah,” kata Hajrianor di Palangka Raya, Jumat, 2 Oktober 2026.

Menurutnya, kepastian waktu sangat penting karena berkaitan dengan keberlanjutan usaha, pengembangan produk, serta rasa aman bagi pemilik merek maupun desain industri.

Sebelumnya, target penyelesaian layanan KI dipatok lima bulan sejak 18 Agustus 2026. Kini waktu tersebut kembali dipangkas menjadi empat bulan.

Hajrianor menilai percepatan pelayanan perlu diikuti peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan KI sejak awal.

Pendaftaran dapat memberikan dasar pelindungan hukum sekaligus memperkuat posisi pelaku usaha dalam mengembangkan identitas produk, merek, dan hasil kreativitas yang memiliki nilai ekonomi.

“Kanwil Kemenkum Kalteng akan terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar semakin sadar dan aktif melindungi kekayaan intelektualnya. Dengan layanan yang semakin cepat dan pasti diharapkan semakin banyak potensi lokal yang memperoleh pelindungan hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan peluang tersebut perlu dimanfaatkan pelaku usaha di berbagai daerah di Kalteng, termasuk pelaku UMKM dan pemilik produk khas daerah.

Kanwil Kemenkum Kalteng juga akan terus melakukan edukasi serta pendampingan agar masyarakat tidak hanya memahami pentingnya pendaftaran KI, tetapi juga mengetahui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Percepatan layanan empat bulan merupakan bagian dari transformasi pelayanan DJKI yang dilakukan secara bertahap.

Untuk merek, target layanan sebelumnya enam bulan, kemudian dipangkas menjadi lima bulan sejak 18 Agustus 2026, dan kini menjadi empat bulan mulai 1 Oktober 2026.

Sementara pada layanan desain industri, percepatan dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat.

DJKI menargetkan permohonan yang masuk mulai 1 Oktober 2026 dapat diselesaikan dalam empat bulan selama tidak terdapat hambatan seperti sanggahan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan percepatan tersebut tetap dilakukan tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.

“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran merek dan desain industri semakin cepat, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan,” katanya.

Hajrianor menambahkan, penguatan pelindungan KI menjadi penting agar produk lokal Kalimantan Tengah memiliki kepastian hukum sekaligus ruang lebih besar untuk berkembang dan bersaing.