KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Polres Kapuas mengamankan 13 tersangka dari sejumlah kasus tindak pidana sepanjang September 2026, mulai dari peredaran narkotika, pencurian hingga pembakaran lahan.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, mengatakan pengungkapan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi kepolisian untuk memperkuat patroli dan pencegahan di lapangan.

“Baik itu kejahatan tindak pidana pencurian, narkotika jenis sabu, serta pembakaran lahan, dengan total para pelaku berhasil diamankan sejumlah 13 orang,” kata Rina di Kuala Kapuas, Jumat, 2 Oktober 2026.

Dari 13 tersangka tersebut, sembilan orang berasal dari kasus narkotika.

Polisi menyita sabu dengan berat keseluruhan 150,03 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp300 juta.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 1.500 orang.

Selain narkotika, Satreskrim Polres Kapuas mengungkap dua perkara pencurian.

Satu perkara merupakan pencurian kendaraan bermotor dengan satu tersangka.

Kasus lainnya adalah pencurian material besi baja Armco atau gorong-gorong proyek di Kecamatan Kapuas Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, mengatakan dalam perkara pencurian material proyek tersebut terdapat empat pelaku.

Dua di antaranya telah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Polisi juga menangani dua kasus pembakaran lahan dengan tersangka AI (42), warga Desa Bakungin, Kecamatan Kapuas Hilir, dan RN (56), warga Desa Terantang, Kelurahan Murung Kramat, Kecamatan Selat.

“Dua pelaku pembakaran lahan ini membakar lahannya sendiri yang mengakibatkan lahan orang lain juga ikut terbakar,” kata Danny.

Keduanya diamankan ketika petugas melakukan patroli rutin dan menemukan aktivitas pembakaran lahan.

Polres Kapuas menilai patroli menjadi salah satu langkah penting untuk mendeteksi lebih awal potensi tindak pidana maupun kebakaran lahan, terutama di tengah kondisi rawan Karhutla.

Selain melakukan penindakan, kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah yang dianggap rawan.

Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun kebakaran.