BORNEONEWS, Makassar – Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan kewenangan agar dapat langsung menjatuhkan dan mengeksekusi sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama untuk kategori ringan dan sedang.
Anggota KY, Andi Muhammad Asrun, menilai mekanisme yang selama ini masih bergantung pada rekomendasi kepada Mahkamah Agung perlu diperkuat agar pengawasan terhadap perilaku hakim berjalan lebih efektif.
“Jadi, Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman tanpa melalui rekomendasi dari Mahkamah Agung. Saya kira ini juga untuk mengurangi beban kerja dari Mahkamah Agung yang sifatnya administratif,” kata Andi dalam diskusi publik di Makassar dikutip Jumat, 2 Oktober 2026.
Ia berharap revisi Undang-Undang Komisi Yudisial dapat memperluas kewenangan KY, khususnya dalam penjatuhan sanksi untuk pelanggaran ringan dan sedang.
Sementara untuk pelanggaran etik berat, Andi menilai mekanisme melalui Majelis Kehormatan tetap diperlukan agar hakim yang diperiksa memiliki ruang memberikan pembelaan dan mengajukan bukti baru.
Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara pengawasan etik dan hak hakim dalam menjalani proses pemeriksaan.
Dorongan memperkuat kewenangan KY juga muncul karena efektivitas rekomendasi sanksi dinilai masih menjadi persoalan.
Guru Besar Universitas Al Azhar, Supanji Ahmad, mengatakan hanya sekitar 25 persen rekomendasi KY yang selama ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan data yang ia sampaikan dalam forum tersebut.
“Ini kan berarti tidak efektif. Faktor apa penyebabnya? Perlu kerja sama dengan perguruan tinggi untuk meneliti tidak efektifnya rekomendasi Komisi Yudisial, apakah karena memang ego sektoral tadi atau karena memang tidak eksekutorial rekomendasi tadi,” ujarnya.
Supanji menilai hubungan KY dan Mahkamah Agung perlu diarahkan pada pola kolaborasi, terutama dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap hakim.
“Perlu ada satu semangat kolaboratif, bukan lagi eranya kompetitif. Eranya sekarang ini adalah era kolaboratif antara KY dan Mahkamah Agung dalam konteks pengawasan,” katanya.
Selain kewenangan menjatuhkan sanksi, ia juga mendorong penguatan fungsi investigasi KY, baik dalam pemeriksaan etik maupun proses pengumpulan fakta.
Penguatan kewenangan tersebut dinilai penting mengingat jumlah hakim yang direkomendasikan menerima sanksi cukup besar. KY mencatat 121 hakim diusulkan mendapat sanksi sepanjang Januari hingga Juni 2026 karena dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dari jumlah tersebut, sanksi yang diusulkan mencakup kategori ringan, sedang hingga berat.
Revisi UU KY diharapkan dapat memperjelas pembagian kewenangan antara KY dan Mahkamah Agung, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap perilaku hakim tanpa masuk ke ranah independensi putusan pengadilan.
ANTARA









