BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Katingan dan Pulang Pisau menjadi dua daerah di Kalimantan Tengah yang telah menyepakati pencabutan aturan lama terkait pembukaan lahan dalam rangka penyesuaian kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kementerian Dalam Negeri menyebut Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Katingan Nomor 22 Tahun 2017 telah masuk proses harmonisasi dan disepakati untuk dicabut.
Kasubdit Taops dan Kebakaran Kemendagri, Danang Putra, mengatakan peninjauan produk hukum daerah dilakukan agar aturan di daerah tidak bertentangan dengan ketentuan nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026.
“Ini merupakan proses yang cukup panjang dan perlu koordinasi intensif dengan pemerintah daerah terkait harmonisasi, review, dan evaluasinya,” kata Danang dalam konferensi pers Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Kemenko Polkam, Jakarta dikutip Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya melihat keberadaan aturan, tetapi juga menyentuh substansi pengaturan mengenai kearifan lokal, persyaratan teknis, pengendalian kawasan gambut, serta pencegahan dan pengawasan Karhutla.
Untuk Kalimantan Tengah, pemerintah provinsi juga telah menerbitkan maklumat bersama pemerintah daerah dan Forkopimda serta surat edaran untuk memperkuat larangan pembakaran, pengawasan terhadap praktik kearifan lokal, dan proses verifikasi.
Danang menekankan pencabutan regulasi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
“Proses pencabutan harus hati-hati agar tidak ada kekosongan hukum, saat dicabut, harus sudah dipastikan ada pengaturan baru yang sesuai dengan ketentuan nasional,” ujarnya.
Karena itu, pencabutan Perbup di Katingan dan Pulang Pisau harus dibarengi dengan pengaturan baru yang tetap memberikan kepastian hukum dan sejalan dengan kebijakan nasional pencegahan Karhutla.
Kemendagri hingga 1 Oktober 2026 telah melakukan peninjauan regulasi di tiga provinsi prioritas, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan.
Penyesuaian tersebut diarahkan agar kebijakan pencegahan Karhutla dari pemerintah pusat hingga kabupaten dan kota berada dalam satu garis.
Meski demikian, Danang menegaskan pembenahan regulasi tidak boleh berhenti pada proses pencabutan atau penerbitan aturan baru.
“Yang terpenting adalah implementasi dan pengawasannya. Pesan kami kepada pemerintah daerah jelas: jangan menunggu sampai kebakaran terjadi baru bergerak. Pencegahan adalah yang utama,” katanya.
Kemendagri juga menegaskan praktik kearifan lokal tetap dapat diperhatikan, tetapi pelaksanaannya harus berada dalam koridor hukum, memenuhi persyaratan, melalui verifikasi dan pengawasan yang ketat.
ANTARA









