BORNEONEWS, Palangka Raya – Forum Peduli Peladang Tradisional Kalimantan (FPPTK) menyoroti penangkapan dua peladang asal Kabupaten Barito Timur yang kini menjalani proses hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
FPPTK melihat perkara tersebut tidak hanya menyangkut penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan tetapi juga memperlihatkan persoalan ketika aturan pengendalian karhutla berhadapan dengan praktik berladang tradisional masyarakat Dayak.
Pendiri FPPTK Yoga Adi Saputra mengatakan negara perlu melihat persoalan peladang secara lebih menyeluruh. Menurutnya, berladang bagi masyarakat Dayak tidak semata-mata menjadi kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pangan tetapi juga bagian dari pengetahuan dan kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun.
“Bagi masyarakat adat Dayak berladang bukanlah sekadar aktivitas ekonomi yang menghasilkan bahan pangan. Berladang merupakan pengetahuan bangsa Dayak atau dalam bahasa akademis disebut spiritualitas kebudayaan,” kata Yoga dalam siaran pers FPPTK, Jumat, 2 Oktober 2026.
Yoga mengatakan FPPTK lahir dari kegelisahan terhadap persoalan sosial, hukum, ekologis dan kebudayaan yang dihadapi peladang tradisional di Kalimantan. Ia menilai peladang selama ini kerap ditempatkan sebagai pihak yang dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.
Karena itu, FPPTK menilai pemerintah tidak cukup menggunakan pendekatan penegakan hukum untuk menyelesaikan persoalan peladang tradisional. Forum tersebut mendorong pendekatan yang mempertemukan aspek hukum, antropologi, ekologi, kebudayaan dan kebijakan publik.
“Persoalan peladang tradisional tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum, melainkan melalui pendekatan multidisipliner yang mempertemukan hukum, antropologi, ekologi, kebudayaan dan kebijakan publik,” ujar Yoga.
Menurut FPPTK, kasus dua peladang Barito Timur menjadi penting karena mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama diatur dalam kebijakan negara, yakni pengendalian karhutla dan pengakuan terhadap kearifan lokal masyarakat adat.
“Persoalan utama yang perlu diperhatikan adalah bagaimana negara menempatkan praktik berladang tradisional dalam kerangka hukum nasional dan daerah, khususnya ketika ketentuan tentang pengendalian karhutla berhadapan dengan pengakuan terhadap kearifan lokal atau pengetahuan bangsa Dayak,” kata Yoga.
FPPTK merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Forum tersebut menyoroti Pasal 69 ayat (1) huruf h yang mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Namun, FPPTK juga menunjuk Pasal 69 ayat (2) yang mengatur pengecualian terhadap larangan tersebut dengan memperhatikan kearifan lokal. Dalam penjelasannya, kearifan lokal tersebut mencakup pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar guna mencegah penjalaran api.
FPPTK kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan regulasi yang berlaku di Kalimantan Tengah. Forum itu menyebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.
Menurut FPPTK, Pergub Nomor 4 Tahun 2021 mendefinisikan peladang sebagai masyarakat adat Dayak yang mengusahakan lahan untuk pertanian sebagai salah satu mata pencaharian. Regulasi tersebut juga mengatur pembukaan lahan non-gambut dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali berbasis kearifan lokal.
Di tengah keberadaan regulasi tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026.
FPPTK menilai penerapan Inpres tersebut perlu dibaca dalam konteks keseluruhan peraturan yang berlaku. Forum tersebut meminta pemerintah membedakan larangan pembakaran yang bertujuan mencegah kerusakan lingkungan dengan ketentuan yang memberikan ruang terhadap kearifan lokal masyarakat adat.
“Perlu dibedakan antara larangan pembakaran yang ditujukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan ketentuan mengenai kearifan lokal yang telah diatur oleh undang-undang. Pelaksanaan instruksi presiden harus dibaca sesuai ruang lingkup dan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta tidak dapat ditafsirkan secara terpisah dari keseluruhan peraturan yang berlaku,” ujar Yoga.
FPPTK juga menyoroti posisi Instruksi Presiden dalam sistem peraturan perundang-undangan. Forum tersebut merujuk Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur hierarki peraturan perundang-undangan.
Menurut FPPTK, Instruksi Presiden tidak tercantum sebagai salah satu jenis peraturan dalam hierarki sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
“Instruksi Presiden pada dasarnya merupakan instrumen instruksi pemerintahan yang mengarahkan pelaksanaan tugas oleh pihak yang dituju. Dengan demikian, Inpres tidak dapat diposisikan sebagai peraturan yang mengubah atau mengesampingkan ketentuan undang-undang,” kata Yoga.
Meski demikian, FPPTK mengatakan persoalan penerapan aturan tersebut perlu dikaji berdasarkan materi, ruang lingkup dan akibat hukum dari masing-masing ketentuan. Forum tersebut tidak ingin persoalan peladang hanya dilihat berdasarkan satu aturan tanpa mempertimbangkan ketentuan lain yang berkaitan dengan kearifan lokal.
“Apabila terdapat dugaan pertentangan norma dalam pelaksanaannya, hal tersebut perlu dikaji berdasarkan materi, ruang lingkup dan akibat hukum dari masing-masing ketentuan, bukan hanya berdasarkan nama atau tahun penerbitannya,” ujarnya.
Atas dasar pandangan tersebut, FPPTK menyatakan sikap meminta pembebasan terhadap dua peladang Barito Timur yang ditangkap dan ditahan. Forum tersebut juga meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap peladang tradisional serta menghormati dan melindungi kearifan lokal masyarakat adat.
FPPTK juga mendorong penggunaan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara peladang. Selain itu, forum tersebut meminta pemerintah mengevaluasi penegakan hukum karhutla dan menindak tegas pelaku maupun korporasi yang terbukti menyebabkan karhutla.
Forum tersebut juga meminta pemerintah mencabut kebijakan yang dinilai merugikan keberlangsungan peladang tradisional dan segera menyusun mekanisme berladang tradisional yang jelas.
FPPTK turut mendesak pemerintah mengimplementasikan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah. Forum tersebut juga meminta DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat.
Yoga menegaskan penanganan karhutla tetap membutuhkan pendekatan ilmiah dan penegakan hukum. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang menjalankan praktik tradisional.
“Perlindungan peladang tradisional dan pelestarian lingkungan merupakan dua kepentingan yang harus dibicarakan secara bersamaan. Tidak ada keberlanjutan ekologis tanpa tata kelola yang bertanggung jawab dan tidak ada keadilan sosial apabila masyarakat yang bergantung pada tanah dan alam tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupannya,” katanya.
FPPTK selanjutnya meminta Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan pandangan terhadap persoalan yang dihadapi peladang, terutama mengenai posisi regulasi daerah dalam mengatur praktik berladang masyarakat adat.
“Kami sangat menantikan Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan pandangannya terhadap persoalan yang terjadi terkait peladang. Posisi perda Kalimantan Tengah perlu menjadi landasan bersama,” ujar Yoga.
Menurut Yoga, pemerintah perlu hadir sebelum kebakaran terjadi melalui kebijakan pencegahan, kepastian hukum, pengawasan yang setara serta pengakuan terhadap pengetahuan dan hak masyarakat adat.
FPPTK menyatakan forum tersebut berdiri sebagai ruang konsolidasi untuk memperjuangkan kepastian hukum, perlindungan kebudayaan, keadilan ekologis dan keberlanjutan kehidupan peladang tradisional di Kalimantan.
“Tanah bukan sekadar ruang produksi, hutan bukan sekadar komoditas dan berladang bukan semata-mata aktivitas ekonomi. Di dalamnya terdapat pengetahuan, sejarah, identitas dan keberlanjutan kehidupan masyarakat Dayak,” pungkas Yoga. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









