BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial RH (46) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam rilis kasus, Jumat, 2 Oktober 2026, diketahui bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di depan sebuah Indomaret di Jalan Trans Kalimantan RT 010, Kelurahan Selat Utara. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,19 gram, termasuk plastik pembungkus.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.
Informasi tersebut menyebutkan RH diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar lokasi penangkapan. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa RH sedang berada di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kemudian mengamankan RH. Polisi menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan terhadap RH dan sarana angkutan yang digunakannya, dengan disaksikan seorang saksi umum yang merupakan Ketua RT setempat.
“Petugas Kepolisian berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP,” kata AKP Budi Utomo dalam laporan pengungkapan kasus tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,19 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong tanpa merek, satu unit telepon seluler Realme C15 warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 4621 AW beserta kunci kontak.
RH tercatat beralamat sesuai KTP di Kelurahan Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas. Setelah penangkapan, RH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi selanjutnya melakukan sejumlah tindakan penyidikan, mulai dari mengamankan RH dan barang bukti, meminta keterangan saksi, membuat laporan polisi, berita acara serta sketsa tempat kejadian perkara.
“Mengamankan Tsk dan BB, meminta Ket Saksi, membuat LP, Ba TKP dan Sket TKP, proses lanjut,” demikian keterangan Kasat Resnarkoba Polres Kapuas. Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Kapuas. (SABRIANOOR/j)









